Pemakzulan Bupati Pati
Polisi Beberkan Alasan Lepas 22 Pendemo Pati
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng menyebut 22 orang dilepas karena bukti belum cukup dalam 24 jam.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait status hukum 22 peserta aksi unjuk rasa di Pati yang sempat ditangkap pada Rabu (13/8/2025) lalu.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan, puluhan orang tersebut dilepaskan karena pihaknya kekurangan alat bukti dalam batas waktu penahanan 1x24 jam.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap para terduga provokator kericuhan tersebut masih terus berjalan.
Baca juga: Polda Jateng Siaga Hadapi Demo Lanjutan di Pati, Kabid Humas: Gas Air Mata Sesuai Prosedur
"Ada beberapa alat bukti yang perlu kami lengkapi, padahal waktu itu kami hanya 24 jam, sehingga dilepaskan. Ya, penyidikan masih terus berjalan," jelas Kombes Pol Dwi di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (20/8/2025).
LBH Semarang Kecam Keras
Langkah aparat kepolisian yang sempat menahan dan meminta para demonstran membuat surat pernyataan agar tidak kembali berunjuk rasa, menuai kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
Pengacara publik dari LBH Semarang, M Safali, menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi yang melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
"Kami mengecam keras dan mengutuk atas tindakan brutalitas aparat kepolisian, baik itu proses penanganan massa aksi hingga penangkapan," kata Safali.
Penyelidikan Tetap Berlanjut
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut 22 orang tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindakan anarkis.
Menurutnya, mereka dilepaskan setelah didata dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Pada prinsipnya, kita masih melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," kata Artanto saat itu.
Kombes Pol Dwi kini menegaskan kembali bahwa meskipun telah dilepaskan, proses hukum untuk mengidentifikasi para pelaku tindak pidana dalam kerusuhan tersebut tidak berhenti.
Polda Jateng Siaga Hadapi Demo Lanjutan di Pati, Kabid Humas: Gas Air Mata Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Keberadaan Bupati Pati Sudewo Masih Misterius, Sepekan Pasca-Demo Kembali Absen di Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Fakta Baru Sidang Pansus Pati, Para Camat Kompak Bantah Klaim Bupati: Kenaikan PBB Bukan Usulan Kami |
![]() |
---|
Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati Mengaku Diteror Mobil Misterius, Mondar-mandir hingga Membuntuti |
![]() |
---|
PLOT TWIST Kasus Pati, Inisiator Demo Tiba-tiba Berdamai dengan Sudewo, Aksi 25 Agustus Dibatalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.