Berita Pendidikan
Istilah Guru Honorer Dihapus, Mendikdasmen Jawab Kekhawatiran Soal Tak Boleh Mengajar Mulai 2027
Pemerintah menghapus istilah guru honorer dan menggantinya menjadi guru non-ASN dan dikabarkan tak boleh lagi mengajar mulai 2027.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menghapus istilah guru honorer dan menggantinya menjadi guru non-ASN bersamaan dengan terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
- Pemerintah memastikan, aturan ini justru memberi kepastian terhadap keberlangsungan guru non-ASN.
- Saat ini, pemerintah tengah merumuskan langkah strategis untuk membuka dan menetapkan formasi kebutuhan guru secara bertahap.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah menghapus istilah guru honorer dan mengganti menjadi guru non-ASN.
Bahkan sesuai Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, masa kerja dan penggajian mereka hanya diatur hingga 31 Desember 2026.
Hal ini memicu keresahan di kalangan guru non-ASN.
Apalagi, beredar kabar, mereka tak boleh lagi mengajar mulai tahun 2027.
Namun, terkait hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberi penjelasan.
Baca juga: May Day di Banyumas, Mahasiswa Soroti Rendahnya Upah Guru Honorer dan Kesejahteraan Buruh
Mu'ti menuturkan, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 justru upaya pemerintah menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia serta memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru.
"Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran."
"Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," ujar Mu’ti dalam keterangan pers, Rabu (6/5/2026).
Menurut Mu'ti, pemerintah tengah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.
Dengan demikian, guru non-ASN akan memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," jelas Mu’ti.
Menjamin Kesejahteraan Guru Non-ASN
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan, pemerintah memastikan kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan guru.
Baca juga: KDMP Bisa Benturan dengan Pedagang Kecil, Kades Kaliori Banyumas Soroti Potensi Konflik Harga
Lewat SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah justru tengah menyiapkan skema yang jelas untuk menjamin kesejahteraan serta memastikan masa kerja bagi guru non-ASN.
Oleh karena itu, bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja, mereka akan memperoleh tunjangan profesi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan," jelasnya. (Kompas.com/Firda Janati)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Guru Non-ASN Tak Boleh Mengajar Tahun 2027? Ini Kata Mendikdasmen".
| Terjunkan Mahasiswanya ke Sekolah, SCU Semarang Bantu Penguatan Daya Saing Pendidikan Internasional |
|
|---|
| 3.176 Peserta SNBP Diterima di Unsoed Purwokerto, Persaingan Ketat di Prodi Kedokteran Gigi |
|
|---|
| Tambah 4, Unissula Semarang Kini Punya 102 Guru Besar Berbagai Disiplin Ilmu |
|
|---|
| Dosen Unsoed Purwokerto Sulap Kotoran Sapi Jadi Pupuk Organik Biokulturmix, Atasi Polusi Udara |
|
|---|
| Undip Semarang Cari Anggota Majelis Wali Amanat Baru, Ada 3 Kuota untuk Masyarakat Umum Bukan Alumni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/menteri-pendidikan-dasar-dan-menengah-mendikdasmen-abdul-muti-di-kudus.jpg)