Klarifikasi Pelayanan Camat Tembalang
Camat Tembalang Minta Maaf dan Beri Klarifikasi Terkait Penolakan Berkas Warga
Camat Tembalang viral tolak tanda tangan berkas warga akibat beda nama Ahmad dan Rahmat. Kini ia minta maaf dan janji buat buku panduan.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- Camat Tembalang Eko Agus Padang Haryanto viral karena diduga menolak menandatangani berkas warga
- Penolakan didasari adanya perbedaan data nama yang signifikan pada dokumen pemohon
- Camat menjelaskan bahwa perubahan nama permanen merupakan wewenang Dispendukcapil
- Eko Agus Padang Haryanto menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkot Semarang dan masyarakat
- Pihak Kecamatan Tembalang berkomitmen melakukan evaluasi dan menyusun panduan pelayanan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Viral di media sosial sebuah narasi yang menyebut Camat Tembalang, Kota Semarang, enggan memberikan tanda tangan saat dimintai layanan administrasi oleh seorang warga.
Narasi tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang, yang secara spesifik menyebut Camat Tembalang bernama Eko Agus Padang Haryanto menolak menandatangani dokumen yang dibutuhkan warganya sebagai salah satu syarat proses persidangan di pengadilan.
Dalam unggahan yang beredar luas tersebut, jawaban yang diterima oleh warga dinilai sama sekali tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang baik dari seorang abdi negara.
Baca juga: Siswa Nekat Konvoi dan Pakai Knalpot Brong di Kabupaten Semarang Bakal Ditindak Tegas
"Nak aku wegah tanda tangan, Kowe meh piye! (Kalau aku malas tanda tangan, kamu mau bagaimana?)" demikian kutipan yang ditampilkan dalam narasi unggahan, mengutip laporan dari seorang warga terkait jawaban ketus sang Camat.
Menanggapi viralnya narasi negatif tersebut, Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto, akhirnya buka suara. Ia mengklarifikasi bahwa permohonan yang diajukan oleh warga tersebut berkaitan dengan surat keterangan satu nama yang rupanya melibatkan tiga data berbeda.
Ia menyebut, terdapat perbedaan nama yang mencolok dalam sejumlah dokumen yang diajukan oleh pemohon.
"Jadi sekaligus saya menyampaikan yang kejadian kemarin ada pemohon mengajukan surat pernyataan satu nama itu ada tiga data yang berbeda. Satu akta kematian Ahmad; dua, salah satu ahli waris, itu nama ayahnya Rahmat. Kemudian yang ketiga surat sertifikat tanah atas nama Ahmad," ujarnya saat memberikan klarifikasi di kantornya, Selasa (2/6/2026).
Eko mengklaim perbedaan nama tersebut menjadi alasan logis mengapa pihak kecamatan menyarankan pemohon untuk lebih dulu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
"Makanya kami sarankan pada waktu itu awalnya sudah disarankan oleh Kasi Pelayanan untuk ke Dispendukcapil. Kenapa? Karena perbedaan namanya itu sudah berbeda, kan gitu," katanya menambahkan.
Eko turut menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar secara administrasi antara kesalahan penulisan huruf dalam nama dengan perubahan nama yang bersifat substansial.
Menurutnya, apabila hanya terjadi kesalahan perbedaan huruf, maka koreksi data dapat langsung diproses melalui Dispendukcapil. Namun, jika nama yang tercantum benar-benar berbeda, maka hal tersebut sudah masuk dalam kategori perubahan nama.
"Kalau nama Ahmad dengan nama Rohmat itu kan sudah pasti ada perbedaan nama yang mengandung perubahan nama, kan gitu. Beda dengan tadi, Ahmad yang akhirannya T dengan Ahmad yang akhirannya D. Nah, itu kan nama yang sama," ujarnya merinci.
Ia juga menekankan bahwa seorang camat tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk mengubah ataupun menetapkan data kependudukan warganya secara permanen.
"Camat tidak ada kewenangan untuk mengubah data tersebut. Surat keterangan satu nama hanya bersifat sementara untuk proses pengurusan hal tertentu. Untuk perubahan data permanen tetap harus ke Dispendukcapil," kata Eko.
Di sisi lain, Eko tidak menampik adanya warga yang datang ke kantornya untuk mengajukan permohonan tersebut. Ia menyebut, peristiwa adu argumen itu terjadi tatkala seorang warga datang ke kantor kecamatan pada hari Jumat (29/5/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Meski membenarkan waktu kejadian, ia enggan merinci identitas asal warga tersebut.
| PSIS Semarang Dikabarkan Ikat Kontrak Rafinha Hingga Rafael Bustos, COO Fariz Julinar Beri Bocoran |
|
|---|
| Tagih Janji Percepat Pemekaran Wilayah, 200 Warga Brebes Selatan Bakal Geruduk Kantor DPRD Jateng |
|
|---|
| SPMB Kota Semarang Dibuka Mulai 8 Juni 2026, Ada Tambahan Jalur Prestasi untuk Pendaftaran SMP |
|
|---|
| Gerak Cepat Manajemen PSIS Selesaikan Sanksi FIFA, Persiapan Tim Hadapi Kompetisi Terus Jalan |
|
|---|
| Ketua DPRD Banyumas Memaknai Hari Lahir Pancasila, Kuatkan Semangat Gotong Royong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260602-camat-tembalang-viral-minta-maaf.jpg)