Selasa, 5 Mei 2026

Banyumas

Berkelakuan Baik, 97 Napi Rutan Banyumas Diusulkan Remisi Idulfitri

Jelang perayaan Idulfitri 1447 H, sebanyak 97 narapidana Rutan Kelas IIB Banyumas diusulkan menerima remisi khusus, Sabtu (28/2).

Tayang:
ISTIMEWA
USULAN REMISI LEBARAN: Aktivitas sejumlah warga binaan narapidana Rutan Kelas IIB Banyumas, Sabtu (28/2/2026). Menjelang momen perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 H, sebanyak 97 narapidana di Rutan Banyumas diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) karena dinilai telah memenuhi berbagai persyaratan berkelakuan baik. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 97 warga binaan Rutan Kelas IIB Banyumas diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah.
  • Kepala Rutan Banyumas menegaskan remisi adalah hak bagi napi yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
  • Proses pengusulan dilakukan secara transparan, objektif, dan terintegrasi langsung melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Ditjenpas.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kabar baik datang bagi puluhan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banyumas.

Sebanyak 97 narapidana secara resmi diusulkan untuk menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri setelah dinilai memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemasyarakatan.

Motivasi Perbaiki Diri

Baca juga: Ada Pesantren Ramadan di Rutan Banjarnegara, Bikin Warga Binaan Insaf

Salah satu narapidana berinisial R (24) mengaku sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh pihak rutan.

Ia menyebut usulan remisi ini menjadi motivasi besar baginya untuk terus memperbaiki diri selama menjalani sisa masa pembinaan di dalam jeruji besi.

"Saya bersyukur atas kesempatan ini. Remisi ini menjadi pengingat bagi saya untuk terus memperbaiki diri. Saya ingin ketika kembali ke masyarakat nanti, saya benar-benar membawa perubahan yang baik," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis tertulis, Sabtu (28/2/2026).

Bukan Sekadar Hadiah

Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, mengatakan bahwa pengusulan remisi tersebut telah melalui sejumlah tahapan panjang dan dilakukan secara selektif serta objektif.

Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana atau belas kasihan, melainkan sebuah hak bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

"Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi," katanya.

Proses Penilaian Ketat

Anggi menjelaskan, proses pengusulan diawali dengan pendataan warga binaan yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Beberapa syarat mutlak tersebut antara lain putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan rutan.

Ketentuan itu mengacu teguh pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta regulasi turunannya yang mengatur hak narapidana untuk memperoleh remisi.

Setelah proses pendataan, petugas kemudian melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh asesor Rutan Banyumas untuk menilai perkembangan sikap, kedisiplinan, dan kepatuhan warga binaan. Hasil penilaian tersebut kemudian dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna menentukan rekomendasi akhir kelayakan penerima remisi.

Gunakan Sistem Digital

Selanjutnya, berkas narapidana yang dinyatakan layak langsung diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi penuh dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum.

Operator SDP Rutan Banyumas, Anasya Firdaus, mengatakan proses penginputan data dilakukan secara teliti agar tidak terjadi kesalahan administrasi sekecil apa pun.

"Seluruh data warga binaan yang diusulkan telah diverifikasi sebelum diunggah ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan. Dengan sistem ini, proses pengusulan lebih efektif, terdokumentasi dengan baik, dan dapat dipantau secara real time," ujarnya memaparkan.

Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah tersebut rencananya akan diserahkan secara simbolis bertepatan pada momen Hari Raya Idulfitri, dengan besaran pengurangan masa pidana yang disesuaikan dengan lamanya hukuman masing-masing narapidana. (jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved