Berita Nasional
Alasan Gus Yahya tak Mau Dicopot dari Ketum PBNU, Surat Pemecatan tidak Valid
Pemberhentian Gus Yahya dari Ketum PBNU dinilai cacat hukum dan prosedural. Gus Yahya pun melawan keputusan yang dinilainya sepihak tersebut.
TRIBUNBANYUMAS.COM, Konflik internal di tubuh PBNU semakin meruncing. Kepemimpinan pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diisi Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar setelah Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diklaim tak lagi berstatus ketua umum PBNU.
Ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Ini telah dikonfirmasi A'wan PBNU Abdul Muhaimin sekaligus Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, Rabu (26/11/2025).
"Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," tulis surat tersebut.
Surat edaran tertanggal 25 November ini diterbitkan menindaklanjuti risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang dikeluarkan 20 November 2025.
Surat edaran ini menyebut hasil risalah bahwa Gus Yahya diberhentikan jika tidak mengundurkan diri dalam kurun waktu tiga hari sejak putusan rapat.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat edaran tersebut.
Gus Yahya juga dinyatakan tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Baca juga: Konflik Internal PBNU, KH Miftachul Akhyar Jabat Ketum PBNU Usai Gus Yahya Diberhentikan
Surat tidak Valid
Pemberhentian Gus Yahya dari Ketum PBNU dinilai cacat hukum dan prosedural. Gus Yahya pun melawan keputusan yang dinilainya sepihak tersebut.
Ia menolak pencopotan dirinya sebagai Ketum PBNU karena tidak sesuai AD/ART yang telah ditetapkan.
Gus Yahya menilai surat edaran itu tidak valid. Penjelasan Gus Yahya tentang keabsahan surat yang ditandatangani dirinya oleh Wakil Sekjen PBNU Faisal Saimina terverifikasi dalam aplikasi Digdaya PBNU di laman verifikasi.nu.id.
Berikut penjelasan Gus Yahya mengenai beredarnya surat yang menyebut dirinya tak lagi menjabat ketua umum PBNU:
Sehubungan dengan beredarnya Surat dengan Kop Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 Tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menerangkan bahwa:
1. Keabsahan Surat Edaran diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pedoman Administrasi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Gus-Yahya-PBNU.jpg)