Kalender 2025
Selain Natal, Desember 2025 Ada Libur Apa Saja? Yuks, Cek Tanggal!
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Desember 2025 hanya memiliki satu tanggal merah, yaitu: Kamis, 25 Desember 2025
Ringkasan Berita:
- Menurut SKB 3 Menteri, Desember 2025 hanya memiliki satu tanggal merah, yaitu: Kamis, 25 Desember 2025, Hari Natal.
- Pemerintah hanya menetapkan satu hari cuti bersama di bulan Desember: Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
- Untuk karyawan swasta, ketentuan berbeda, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022, cuti bersama:Merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat fakultatif (pilihan).
TRIBUNBANYUMAS.COM - Bulan Desember, selalu dinanti banyak orang. Tidak hanya umat Kristiani yang akan merayakan Natal, tetapi juga bagi aparat sipil negara (ASN).
Nah, di Bulan Desember 2025, ada libur apa saja?
2025, Bulan Desember terdiri dari 31 hari.
Dari semua hari tersebut terdapat beberapa momen penting yang ditetapkan sebagai tanggal merah, cuti bersama, hingga hari besar nasional.
Di pengujung tahun, tentu masyarakat mulai mencari informasi tentang tanggal merah dan cuti bersama untuk merencanakan waktu istirahat atau liburan bersama keluarga, terutama bagi ASN yang sangat sibuk bekerja.
Berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Senin, 14 Oktober 2025, Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama Desember 2025.
SKB tersebut kala itu diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Plt Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, serta Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Menurut SKB 3 Menteri, Desember 2025 hanya memiliki satu tanggal merah, yaitu: Kamis, 25 Desember 2025, Hari Natal.
Uniknya, tidak ada hari libur nasional lain pada awal hingga pertengahan bulan.
Bahkan, Pemerintah juga tidak menetapkan Rabu, 31 Desember 2025, yang bertepatan dengan malam pergantian tahun, sebagai tanggal merah.
Pemerintah hanya menetapkan satu hari cuti bersama di bulan Desember: Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
Baca juga: Banyak Masalah Teknis, Komisi 4 DPRD Purbalingga Khawatir Proyek Alus Dalane Tak Rampung Tepat Waktu
Penetapan ini mengikuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama bagi ASN.
Dalam aturan tersebut, ASN mendapat total tujuh hari cuti bersama sepanjang 2025, termasuk tanggal 26 Desember.
Keppres juga menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.
Untuk karyawan swasta, ketentuan berbeda.
| 3 Kapal di TPI Batang Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Jangkau Titik Api |
|
|---|
| Dongkrak UMKM, Kebijakan Pakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Tuai Apresiasi |
|
|---|
| Ribuan Ikan Ditemukan Mati di Perairan Morosari Demak, DLH Ungkap Dampak Pembangunan Tanggul |
|
|---|
| Jarak Permukiman dan Laut Tinggal 1 Km, Warga Kasepuhan Batang Minta Pembangunan Tanggul Laut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/perjalanan-wisata.jpg)