Berita Nasional
Tak Perlu Pusing Lagi. Utang Macet Pelaku UMKM, Petani, dan Nelayan Resmi Dihapus
Selasa (5/11/2024) petang, Presiden Prabowo Subianto meneken aturan penghapusan piutang macet pelaku UMKM, petani, dan nelayan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi petani, peternak, nelayan, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lain.
Secara resmi, Selasa (5/11/2024) petang, Presiden Prabowo Subianto meneken aturan penghapusan piutang macet bagi mereka, di Istana Merdeka, Jakarta.
Penghapusan utang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo.
Baca juga: Kredit Macet UMKM di Bawah Rp 500 Juta Bakal Dihapus, PP Sedang Dipersiapkan
Prabowo berharap, kebijakan ini dapat membantu masyarakat terus melangsungkan usaha yang mereka geluti.
"Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," katanya.
Pascapenandatanganan PP tersebut, kata Prabowo, pelaksanaan teknis akan dilakukan kementerian atau lembaga terkait.
"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," pungkasnya. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Prabowo Hapus Utang Macet Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM.
| Setelah Drama Diangkat PPPK, Kepala SPPG Kini Difasilitasi Motor Mahal |
|
|---|
| Jemaah Haji Tak Perlu Khawatir, Kenaikan Harga Avtur Pesawat Ditanggung Pemerintah Rp1,7 Triliun |
|
|---|
| Keuatamaan Puasa Syawal dan Kapan Waktu Melaksanakannya |
|
|---|
| Harga Emas Anjlok Apa karena Perang? Update Harga Emas Hari Ini Rabu 8 April |
|
|---|
| Masih Ada Kesempatan, Berikut Jadwal Puasa Sunnah Syawal 1447 H |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Urusan-khusus-presiden.jpg)