Senin, 15 Juni 2026

Sidang Bupati Pati Sudewo

Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,371 Miliar dalam Proyek Kereta Api saat Masih Jadi Anggota DPR RI

Bupati Pati nonaktif Sudewo didakwa menerima suap Rp1,371 miliar dari tiga kontraktor pelaksana proyek pengadaan jalur kereta api.

Tayang:
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Rezanda Akbar D
SAPA WARTAWAN - Bupati Pati nonaktif Sudewo menyapa wartawan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). Sudewo terseret kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api dan pengisian jabatan perangkat desa di Pati. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Pati nonaktif Sudewo didakwa menerima suap Rp1,371 miliar dari sejumlah kontraktor dalam proyek pengadaan jalur kereta api di Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
  • Sudewo diduga membantu mengatur proses pemilihan penyedia jasa konstruksi sehingga perusahaan-perusahaan tertentu dapat memperoleh proyek pembangunan jalur ganda kereta api.
  • Dugaan suap ini terjadi saat Sudewo masih duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bupati Pati nonaktif Sudewo didakwa menerima uang total Rp1,371 miliar dari sejumlah kontraktor dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Ini menjadi dakwaan kedua terhadap Sudewo dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).

Dakwaan pertama, Sudewo diduga terlibat dalam jual beli pengisian jabatan perangkat desa di Pati.

Ada 15 orang yang telah menyetor dengan uang yang terkumpul mencapai Rp2,495 miliar.

Baca juga: Baru Dilantik Jadi Bupati Pati, Sudewo Langsung Perintahkan Hitung Jumlah Perangkat Desa yang Kosong

Dalam dakwaan kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Sudewo diduga menerima gratifikasi dari kontraktor pelaksana proyek pembuatan jalur kereta api saat masih duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

Menurut dakwaan, uang suap Rp1,371 miliar itu diterima Sudewo dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek.

Rinciannya, Rp450 juta dari Nur Wijayanto, Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Rp200 juta dari Ferry Septa Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada, dan Rp721,5 juta dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.

Jaksa mendalilkan, uang tersebut diberikan karena Sudewo diduga membantu mengatur proses pemilihan penyedia jasa konstruksi sehingga perusahaan-perusahaan tertentu dapat memperoleh proyek pembangunan jalur ganda kereta api.

Baca juga: Senyum Lebar Bupati Pati Nonaktif Sudewo Usai Jalani Sidang Perdana, Disambut Kerumunan Pendukung

Dalam dakwaan disebut, satu di antara perusahaan bahkan disebut sebagai representasi Sudewo dalam skema kerja sama operasi proyek jalur ganda kereta api Mojokerto-Sepanjang.

Jaksa menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban Sudewo sebagai anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan dalam bidang infrastruktur dan transportasi. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved