Sidang Bupati Pati Sudewo
Datang Beri Dukungan Suami, Atik Berharap Sudewo Divonis Bebas dan Kembali Menjabat Bupati Pati
Atik Kusdawarti, istri Bupati Pati nonaktif Sudewo datang di sidang sang suami untuk memberi dukungan moral. Atik berharap suami divonis bebas.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
Atik menjelaskan kedatangannya ke Pengadilan Tipikor Semarang tidak sendiri.
Selain keluarga, sejumlah kerabat dan warga dari Pati juga hadir untuk memberikan dukungan.
"Ini saudara, keluarga, dan teman-teman warga," imbuh dia.
Namun, Atik tidak mengetahui secara pasti jumlah warga yang datang memberi dukungan.
Menurut dia, sebagian besar baru bertemu setelah berada di lokasi pengadilan.
Atik berada di Semarang sejak Minggu agar bisa mengikuti jalannya persidangan.
"Insyaallah kalau saya ya sampai selesai. Semua memberikan dukungan, support kepada Bapak."
"Juga yang tidak kalah pentingnya, doa-doa dari kita semua, keluarga dan pendukung. Harapannya besar untuk bapak," ucapnya.
Saat ditanya apakah akan terus menghadiri setiap agenda persidangan berikutnya, Atik menjawab singkat, "Insyaallah."
Pada pukul 09.00 WIB, Atik dan pengunjung lain masuk ke ruang sidang.
Meskipun sidang belum dimulai, kursi pengunjung nyaris penuh.
Pengacara, petugas sidang, jaksa dan lain-lain sedang mempersiapkan sidang.
Baca juga: Bupati Pati Nonaktif Sudewo Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono
Atik Kusdarwati bukan sosok baru di ruang publik Kabupaten Pati.
Selain berprofesi sebagai dokter, dia juga pernah menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra serta menjabat Ketua PMI Kabupaten Pati, Ketua Tim Penggerak PKK, Bunda PAUD, dan Bunda Guru PGRI Kabupaten Pati.
Nama Atik kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sudewo dalam perkara dugaan suap proyek DJKA dan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Sementara itu, perkara yang menjerat Sudewo telah teregister di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor 46/Pid.Sus-Tpk/2026.
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dengan hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260615-istri-bupati-pati-sudewo-atik-menyapa-pendukung.jpg)