Senin, 8 Juni 2026

Berita Pati

Penahanan Bupati Pati Sudewo Dipindah ke Rutan Semarang, Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Penahanan Bupati Pati Sudewo dipindah dari Rutan KPK ke Rutan Semarang. Pemindahan ini dilakukan setelah jadwal sidang kasus korupsi Sudewo keluar.

Tayang:
Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Jeprima
TAHANAN KPK - Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (20/1/2026). Penahanan Sudewo dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Semarang setelah jadwal sidang kasus korupsi yang menjeratnya keluar. 

Ringkasan Berita:
  • Penahanan Bupati Pati Sudewo dipindah dari Rutan KPK ke Rutan Semarang.
  • Pemindahan ini dilakukan setelah jadwal sidang Bupati Pati Sudewo di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang keluar.
  • Selain Sudewo, KPK juga memindahkan tiga tersangka lain yang terseret dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Pati.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penahanan Bupati Pati Sudewo dipindah dari Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih Jakarta ke Rutan Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah. 

Pemindahan penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses persidangan terkait dugaan korupsi dan pemerasan dugaan pengisian jabatan perangkat desa di Pati

Rencananya, sidang Sudewo digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. 

Tak hanya Sudewo, KPK juga memintah ketiga tersangka lain dalam dugaan korupsi bersama Sudewo ke Semarang. 

Baca juga: Tiga Calon Perangkat Desa Pati Diperiksa KPK, Dicecar Soal Proses Penyerahan Uang ke Bupati Sudewo

Hanya saja, ketiganya dititipkan ke Lapas Semarang. 

Ketiganya adalah Sumarjiono (JION), Abdul Suyono (YON), dan Karjan (JAN). 

"Pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima Surat Penetapan (sidang) dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap Tersangka SDW, JION, JAN, dan YON dari Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).  

Menurut Budi, pemindahan penahanan tersebut mengacu pada Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk jajaran Polres Kendal yang telah memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut." 

"Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif," ujar Budi. 

Terseret Dua Kasus Korupsi

Sementara, perwakilan Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luhur Supriohadi mengatakan, seluruh dokumen administrasi dan berkas dakwaan atas nama Sudewo dan ketiga tersangka lain telah diserahkan ke pihak pengadilan.  

Untuk empat tersangka itu, ada lima berkas dakawaan. 

Dua di antaranya milik Sudewo untuk dua kasus berbeda. 

"Ada lima berkas yang kami serahkan hari ini. Nama-namanya Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Sukarjan." 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved