Berita Salatiga
Pengedar Sabu Ditangkap di Kios Es Teh di Demak, Berawal dari Bocoran Pengguna Narkoba di Salatiga
Pengedar sabu ditangkap polisi saat nongkrong di kios Es Teh Jumbo di Demak. Jual sabu ke warga Salatiga.
Ringkasan Berita:
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Pengedar narkoba jenis sabu lintas wilayah di Jawa Tengah (Jateng) ditangkap saat sedang nongkrong di kios Es Teh Jumbo di Kabupaten Demak.
Pelaku berinisial SSI (31) alias Kecing ditangkap dengan barang bukti.
Kasus ini terbongkar setelah anggota Satresnarkoba Polres Salatiga menangkap pemakai sabu berinisial FIA di Perumahan Pesona Merbabu Salatiga pada Selasa (26/5/2026) malam.
Saat diinterograsi, FIA mengaku membeli sabu tersebut di Kabupaten Demak.
Tak menunggu waktu lama, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga langsung meluncur ke Demak.
Baca juga: Lagi, 23 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polisi Salatiga. Razia Belum Bikin Pengendara Jera
Mereka menangkap SSI yang tengah nongkrong di kios Es Teh Jumbo di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak
"Setelah SSI ditangkap dan dilakukan interograsi awal, dia mengaku mendapat sabu dari AW alias Mentho (44), yang tinggal satu desa di Sriwulan, Kecamatan Sayung," kata Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Henry Widyoriani, Rabu (3/6/2026).
Terancam 20 Tahun Penjara
Henry mengungkapkan, keduanya kini dimintai keterangan di Mapolres Salatiga.
"Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang aktif mengedarkan sabu kepada para pengguna di wilayah Jawa Tengah," kata dia.
Baca juga: Tabrak Lampu Penerangan Jalan di Sidorejo Salatiga, Suzuki Ertiga Picu Tabrakan Beruntun
Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, uang hasil transaksi, serta peralatan mengemas narkotika.
"Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 54,13 gram," kata Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Kompas.com/Dian Ade Permana)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengedar Sabu Jaringan Jawa Tengah Ditangkap Saat Nongkrong di Kios Es Teh Jumbo".
| Salatiga Menuju Zero Knalpot Brong, Polisi Kembali Sita Puluhan Motor Bandel dalam Semalam |
|
|---|
| Lagi, 23 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polisi Salatiga. Razia Belum Bikin Pengendara Jera |
|
|---|
| Tabrak Lampu Penerangan Jalan di Sidorejo Salatiga, Suzuki Ertiga Picu Tabrakan Beruntun |
|
|---|
| Viral Video Orang Sembunyi di Toko karena Kejaran Kreak di Salatiga, Begini Kata Polisi |
|
|---|
| Truk Muatan Susu Terguling di Simpang Salib Putih, Muatan Keluar Berserakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/barang-bukti-sabu-diamankan-polres-cilacap-dalam-gelar-perkara-minggu-2182022.jpg)