Viral Blora
Divonis Bersalah Tendang Kucing Mintel, Mantan Pejabat Pemkab Blora Dihukum Kerja Sosial
Mantan pejabat Pemkab Blora, Pujianto, divonis bersalah dalam kasus penendangan kucing bernama mintel. Pujianto dihukum kerja sosial.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Pujianto, mantan pejabat Pemkab Blora divonis bersalah dalam kasus penendangan kucing bernama mintel.
- Pujianto divonis dua bulan penjara namun diganti dengan kerja sosial.
- Pujianto wajib melakukan penyuluhan anti kekerasan terhadap hewan di 10 sekolah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Pujianto, mantan pejabat Pemkab Blora yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan kucing bernama 'Mintel' di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, divonis dua bulan penjara ganti kerja sosial.
Putusan hukuman ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora dalam sidang yang digelar Rabu (3/6/2026).
Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menyatakan, Pujianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana dakwaan tunggal," kata Dedy saat membacakan amar putusan.
Atas perbuatannya, Pujianto dijatuhi pidana penjara selama dua bulan.
Namun, majelis hakim memutuskan, pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kucing Mintel: Keluarga Pemilik Minta Pelaku Diproses Hukum
Pujianto diwajibkan melaksanakan penyuluhan hukum dan/atau sosialisasi hukum mengenai anti-kekerasan terhadap hewan selama 20 jam.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim merinci pelaksanaan kerja sosial dilakukan di 10 sekolah yang ada di Kabupaten Blora.
Setiap kegiatan penyuluhan dilaksanakan selama dua jam.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Dedy Adi Saputra menegaskan, terdakwa wajib menjalankan seluruh kewajiban kerja sosial sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan.
"Jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, maka terpidana wajib menjalani seluruh pidana penjara selama 2 bulan tersebut di atas, ditambah dengan pidana penjara selama 1 bulan," tegasnya.
Terima Putusan Hakim
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Usai berdiskusi, Pujianto menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Zaenudin mengatakan, kliennya siap menjalankan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan, termasuk kegiatan penyuluhan mengenai anti-kekerasan terhadap hewan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260603-terdakwa-kasus-tendang-kucing-mintel-di-blora-pujianto.jpg)