Kamis, 4 Juni 2026

Berita Jateng

Nyong Penjara Porah, Teriak Pria Batang Pukuli Mantan Istrinya dengan Botol

Pelaku diduga menyerang korban menggunakan pecahan botol kaca hingga menyebabkan sejumlah luka terbuka

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
Shutterstock
Ilustrasi Penganiayaan 


Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, sebuah topi hitam, sepeda motor Yamaha Vega milik tersangka, serta pecahan botol kaca yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.


Adapun tersangka diketahui bernama ML warga Desa Timbang, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu.


Polisi memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan guna melengkapi pemeriksaan saksi dan barang bukti. (Ito) 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved