Berita Jateng
Penipuan Modus Jual Beli Emas Terbongkar, Waspadai Ciri-cirinya
Polsek Limpung membongkar kasus penipuan bermodus jual beli emas yang merugikan korban hingga Rp 174 juta
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Baca juga: Kronologi Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Para Petingginya
Mulai dari penyedia emas, pencari korban melalui media sosial, penentu lokasi eksekusi, hingga eksekutor transaksi dan pelarian.
“Para tersangka ini sudah merencanakan aksinya secara matang dan berbagi tugas. Bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis kasus serupa di Bondowoso tahun 2023,” tegasnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa kelompok tersebut diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, sepeda motor Honda Beat, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai puluhan juta rupiah hasil pembagian kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP Baru tentang Penipuan atau pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyediaan lokasi dan aliran uang hasil kejahatan tersebut. (Ito)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20250825-Harga-Emas-Antam.jpg)