Kamis, 4 Juni 2026

Berita Jateng

Penipuan Modus Jual Beli Emas Terbongkar, Waspadai Ciri-cirinya

Polsek Limpung membongkar kasus penipuan bermodus jual beli emas yang merugikan korban hingga Rp 174 juta

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI EMAS BATANGAN 


Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. 

Baca juga: Kronologi Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Para Petingginya


Mulai dari penyedia emas, pencari korban melalui media sosial, penentu lokasi eksekusi, hingga eksekutor transaksi dan pelarian.


“Para tersangka ini sudah merencanakan aksinya secara matang dan berbagi tugas. Bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis kasus serupa di Bondowoso tahun 2023,” tegasnya.


Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa kelompok tersebut diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, sepeda motor Honda Beat, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai puluhan juta rupiah hasil pembagian kejahatan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP Baru tentang Penipuan atau pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyediaan lokasi dan aliran uang hasil kejahatan tersebut. (Ito) 

 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved