Berita Jateng
Polemik Domisili di SPMB Tetap Sesuai KK Meski Diprotes Orang Tua
Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pendaftaran melalui jalur domisili harus mengacu pada alamat yang tercantum dalam KK
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dam Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang membuka pokso seleksi penerimaan murid baru (SPMB) seiring dimulainya tahapan SPMB mulai Selasa (2/6/2026).
Pada hari pertama, Disdikbudpora menerima sejumlah aduan dan permohonan dari orang tua calon peserta didik, di antaranya kendala domisili. Ada yang meminta titik koordinat domisili digeser sesuai dengan tempat tinggal saat ini.
Ketua Posko SPMB Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Dewi Nirmalasari mengatakan, tidak dapat mengakomodasi permohonan tersebut. Sebab, sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pendaftaran melalui jalur domisili harus mengacu pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
"Kendala domisili pasti ada. Orang tinggal di suatu tempat minta diubah titik koordinatnya sesuai tempat dia tinggal. Ini kami tolak karena sesuai Permendikdasmen 3/2025 untuk pendaftaran menggunakan jalur domisili sesuai KK. Tidak bisa menggunakam surat keterangan domisili.
Apa adanya KK. Mungkin (orang tua) kerja di luar Kabupaten Semarang, KK di Kabupaten Semarang, itu memang mendaftarnya di kabupaten," jelas Dewi.
Selain permohonan tersebut, Dewi menyebut, beberapa orang tua calon peserta didik dari luar daerag berkonsultasi terkait SPMB. Sebagian besar peserta didik luar daerah belum memiliki akun untuk mengakses sistem pendaftaran.
"Rata-rata keluhan orang tua, pertama, dari luar daerah. Anak-anak belum punya akun. Kalau mau daftar, harus punya akun dulu. Itu kami yang buat," katanya.
Baca juga: Profil Nanik S Deyang Kepala BGN Gantikan Dadan, Mantan Jurnalis hingga Timses Prabowo
Selain itu, banyak orang tua yang berkonsultasi terkait jalur prestasi, terutama mengenai verifikasi piagam lomba. Pada jalur prestasi, terdapat lomba berjenjang dan tidak berjenjang. Piagam prestasi membutuhkan verifikasi. Piagam yang tidak berjenjang perlu menyertakan surat pernyataan dari pihak sekolah bahwa siswa bersangkutan benar-benar mengikuti lomba.
"Terus, surat pertanggungjawaban mutlat dari orang tua yang bermaterai, menyatakan data yang diunggah benar adanya," sambungnya.
Dewi mengatakan, Posko SPMB tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga memberikan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan pendaftaran secara daring, termasuk verifikasi piagam prestasi bisa dilakukan di posko.
"Verifikasi piagam bisa online. Kalau pengin segera, datang kesini, nanti kami layani," katanya.
Adapun SPMB Kabupaten Semarang diikuti 52 sekolah negeri dan 38 sekolah swasta untuk jenjang SMP. Pada hari pertama sebanyak 10.719 siswa telah mendaftar. Sementara kuota tersedia sebanyak 12.307 kursi.
Untuk SMPB Kabupaten Semarang jenjang SD diikuti 449 sekolah negeri. Pada hari pertama sebanyak 4.769 siswa telah mendaftar. Sedangkat kuota sebanyak 14.056 kursi.
"Data tersebut hingga pukul 16.00," sebut Dewi. (eyf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/posko-spmb-ungaran.jpg)