Berita Jateng
Dikira Aman, Pemuda Simpan Sabu-sabu di Kuburan Brebes Ditangkap Polisi
tersangka kedapatan menyembunyikan atau mapping Narkotika jenis sabu sabu di areal pemakaman
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: khoirul muzaki
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan peraturan terkait penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.
Aiptu Hardi juga mengimbau, masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami berkomitmen memberatas peredaran gelap narokotika di Kabupaten Brebes," pungkasnya.(Pet).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260601-digeledah.jpg)