Berita Pati
Santri Ponpes Ndholo Kusumo Pati Dipindah ke Yayasan Lain, Kemenag Jamin Tak Ada yang Putus Sekolah
Kemenag Pati memastikan, pendidikan santri Ponpes Ndolo Kusumo tidak terputus, terutama yatim piatu yang selama ini tinggal di ponpes.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Kemenag Pati memastikan pendidikan santri Ndholo Kusumo tidak terputus, terutama santri yatim piatu yang selama ini tinggal di ponpes tersebut imbas kasus percabulan.
- Mereka telah disalurkan ke sejumlah lembaga pendidikan dan ponpes.
- Kemenag Pati kini memperketat pendirian ponpes, termasuk riwayat pendidikan calon pendiri ponpes yang harus pernah nyantri.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati bergerak cepat memastikan nasib pendidikan dan tempat tinggal 252 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
Langkah penyelamatan ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo Pati secara permanen oleh Kemenag RI akibat kasus kekerasan seksual yang menjerat pendirinya, Ashari.
Pemerintah menegaskan, tidak akan menelantarkan para santri, terutama anak-anak yatim piatu yang selama ini menetap di ponpes tersebut.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Pati, Darmanto menyatakan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan solusi konkret bagi para santri terdampak.
"Pemerintah dan negara tidak membiarkan anak-anak begitu saja. Kami sudah menyiapkan beberapa alternatif pondok pesantren, sekolah, dan panti asuhan yang siap menerima santri terdampak," ujar Darmanto saat dihubungi wartawan, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Buntut Kasus Percabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati, Kemenag Pindahkan Sekolah 234 Santri
Darmanto menjelaskan, langkah pemindahan ini dilakukan agar pendidikan para santri tidak terputus akibat kasus hukum tersebut.
Saat ini, ratusan santri tersebut mulai diarahkan ke sejumlah lembaga pendidikan, ponpes, dan yayasan di Kabupaten Pati.
Mereka disalurkan di antaranya ke Ponpes dan SMP/MA Al-Akrom Banyuurip, Madrasah Mazroatul Ulum Wedarijaksa, MI Khoiriyah Sitiluhur, MI Matholiun Najah Tlogosari, MA Assalafiyah Lahar, MA Khoiriyatul Ulum Trangkil, hingga Yayasan Permata Nusantara Gabus.
Pihaknya juga mengaku telah berkomunikasi dengan beberapa panti asuhan yang siap menampung anak-anak yatim piatu apabila diperlukan.
Mengenai status kepengurusan yayasan pascakasus hukum ini, Darmanto menegaskan bahwa kewenangan untuk mencopot atau memberhentikan pembina sepenuhnya berada di ranah internal yayasan sesuai klausul yang berlaku.
Perketat Pendirian Ponpes
Di sisi lain, izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo sendiri dipastikan telah dicabut permanen sejak 5 Mei 2026, setelah Kemenag RI melakukan verifikasi faktual dan evaluasi langsung di lapangan.
Dampak dari kasus pencabulan ini juga memicu pengetatan mekanisme pendirian dan pengawasan ponpes ke depan.
Darmanto mengungkapkan, syarat utama pendirian ponpes kini harus memenuhi arkanul ma’had atau unsur dasar pesantren yang meliputi keberadaan kiai, santri, asrama, tempat ibadah, hingga pembelajaran kitab kuning.
Baca juga: Daftar 10 Proyek Rehab Jalan di Pati Tahun 2026, Terbesar Hanya Rp 10,8 M
Selain itu, calon pengasuh diwajibkan memiliki sanad keilmuan yang jelas, yang dibuktikan dengan ijazah dari pesantren tempatnya pernah menimba ilmu.
| Kasus Pencabulan Santri Ponpes Ndholo Kusumo Pati Diambil Alih Polda Jateng, Polisi Periksa 17 Orang |
|
|---|
| Diduga Intel Kodim yang Susupi Aksi Demo Pati, Pria Gempal Beri Klarifikasi: Masyarakat Sipil Biasa |
|
|---|
| Penahanan Kiai Cabul Pati Dipindah ke Polda Jateng, Istri dan Anak Bantah Ada Pencabulan ke Santri |
|
|---|
| Kiai Cabul Pati Diduga Beraksi Sejak 2013, Korban Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Keluarga Korban 'Tongtek Maut' Pertanyakan Pelaku Utama, Sebut Ada Kejanggalan dalam Penyidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260521-ponpes-ndholo-kusumo-pati.jpg)