Senin, 1 Juni 2026

Berita Blora

Pemuda di Blora Babak Belur Dikeroyok Pesilat, Dikira Penantang Tawuran. 5 Orang Diamankan Polisi

Seorang pemuda jadi korban salah sasaran pengeroyokan para pesilat di Cepu, Blora. Lima orang ditangkap dan dua orang masih buron.

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/M Iqbal Shukri
KASUS PENGEROYOKAN - Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pengeroyokan, saat konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (20/5/2026). Pengeroyokan itu melibatkan pesilat dan menggunakan senjata tajam. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pemuda jadi korban salah sasaran pengeroyokan para pesilat di Cepu, Jawa Tengah.
  • Korban melintas di jalan tempat para pelaku menunggu lawan yang menantang tawuran.
  • Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima pelaku dan masih memburu dua orang lain.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Pemuda berinisial MR (21), warga Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi korban salah sasaran pengeroyokan sekelompok pesilat, Minggu (3/5/2026) pagi.

Pengeroyokan sekitar pukul 04.30 WIB itu terjadi di sebuah warung ikan asap di Jalan Blora-Cepu, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Blora.

Akibatnya, korban babak belur dan mengalami luka di sekujur tubuh.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, total ada tujuh orang yang ditangkap dalam kasus pengeroyokan tersebut.

"Dua pelaku dewasa, tiga anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan dua orang berstatus saksi," katanya, saat konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Uang Haram Tidak Berkah, Perampok Toko di Blora Pakai Uang Curian untuk Judi

Menurut Wawan, ada tujuh pelaku pengeroyokan.

Saat ini, dua di antaranya masih buron.

"Nama identitas sudah kita kantongi. Kami masih berupaya melakukan pengejaran dan kami juga menghimbau kepada dua orang tersebut agar segera menyerahkan diri ke Polsek Cepu maupun ke Satreskrim Polres Blora," jelasnya.

Sementara, para pelaku yang telah ditangkap masing-masing PDA (18), warga Kecamatan Cepu, dan MA (18), warga Kecamatan Cepu. 

Keduanya kini ditahan di Polsek Cepu.

Sementara, tiga pelaku yang masih di bawah umur, yaitu MHNH (14), BS (15), dan RAB (16), penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blora

Tantangan di Medsos

Wawan menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (2/5/2026) malam, satu di antara tersangka, MA, menerima pesan di media sosial Instagram yang berisi tantangan tawuran dari kelompok lain. 

Mereka diminta bersiap di kawasan Perumahan Cepu Asri.

Merespon tantangan tersebut, MA mengumpulkan kawan-kawannya pada Minggu (3/5/2026) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved