Berita Wonosobo
Seorang Pria di Wonosobo Diciduk Polisi, Diduga Jadi Mucikari Prostitusi Online
Polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (33) yang diduga berperan sebagai mucikari.Pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa (3/3/2026)
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonosobo mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi MiChat di salah satu hotel wilayah Kabupaten Wonosobo.
- Polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (33) yang diduga berperan sebagai mucikari.
- Pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.20 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat.
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonosobo mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi MiChat di salah satu hotel wilayah Kabupaten Wonosobo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (33) yang diduga berperan sebagai mucikari.
Pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.20 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi online.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi hotel yang dimaksud.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, mengatakan pihaknya bergerak setelah memperoleh informasi adanya transaksi prostitusi yang dilakukan melalui aplikasi percakapan digital.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, termasuk prostitusi online yang memanfaatkan media sosial maupun aplikasi percakapan,” ujarnya, Selasa (18/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menemukan FA yang diduga menjadi perantara antara pelanggan laki-laki dengan seorang perempuan yang diduga pekerja seks.
Baca juga: Tidak Betah, Tujuh Siswa Sekolah Rakyat di Semarang Mengundurkan Diri
Polisi kemudian melakukan pendalaman bersama saksi dan menuju kamar hotel yang sebelumnya telah disewa untuk transaksi tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, FA mengakui perannya sebagai penghubung yang mencarikan pelanggan bagi korban untuk melakukan hubungan badan.
Dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan, pelaku disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu.
Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti awal, petugas langsung mengamankan FA ke Polres Wonosobo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat praktik prostitusi online dinilai semakin marak dengan memanfaatkan aplikasi digital dan media sosial untuk menghindari pengawasan.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 420 atau Pasal 421 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ima)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260518-prostitusi-online-wonosobo.jpg)