Selasa, 12 Mei 2026

Berita Jateng

Giliran Pengasuh Pesantren di Jepara Cabuli Santriwati, Usia 60 Kini Ditahan

AJ sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap santrinya M (19) yang terjadi pada 2025 lalu

Tayang:
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Saiful Masum
DITAHAN - Suasana Rutan Polres Jepara usai tersangka kasus kekerasan seksual Kiyai AJ (Abi Jamroh) dengan korban santriwati Ponpes di Tahunan, ditahan, Senin (11/5/2026). Kiyai AJ menjalani pemeriksaan tersangka dengan menggunakan kursi roda dengan alasan sakit, namun pengajuan penangguhan penahanan tidak diterima. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Tersangka tindakan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren di Tahunan, Jepara berinisial AJ (60) akhirnya ditahan.

AJ sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap santrinya M (19) yang terjadi pada 2025 lalu.

Pelaporan dilakukan oleh pihak keluarga korban bersama kuasa hukum ke Unit PPA Satreskrim Polres Jepara pada November 2025.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, AJ ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2026.

Kini AJ sudah ditahan di Rutan Polres Jepara setelah menjalani pemeriksaan tersangka lebih dari 2 jam hari ini, Senin (11/5/2026).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, AJ datang ke Polres Jepara dengan menggunakan kursi roda untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Bahkan kuasa hukum AJ sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan AJ sedang sakit.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis, disimpulkan bahwa kondisi AJ masih memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Sehingga pengajuan penangguhan penahanan belum bisa dipenuhi.

"Hari ini setelah menjalani pemeriksaan, AJ langsung kami tahan," terangnya.

AJ keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara pukul 15.00 WIB.

Dia duduk di sebuah kursi roda, selanjutnya di dorong ke Rutan Polres Jepara oleh sejumlah orang.

Baca juga: Persijap Fokus Hadapi Dua Tim yang Bertengger di Puncak Klasemen

Tak ada kalimat yang diucapkan AJ ketika digelandang ke Rumah Tahanan.

AJ hanya terdiam di atas kursi roda masih mengenakan sarung, baju koko lengan panjang, memakai peci dan kacamata.

Kuasa Hukum AJ, Nur Ali membenarkan bahwa kliennya sudah ditahan. Sementara pengajuan penangguhan atas penahanan AJ tidak diterima setelah adanya pemeriksaan oleh tim medis.

Meski demikian, dia masih menyangkal bahwa kliennya tidak melakukan apapun sebagaimana yang dilaporkan.

Artinya AJ disebut tidak pernah melakukan tindakan asusila terhadap santrinya M.

"Kami punya bukti pengakuan mantan santri yang sudah memberikan pernyataan pernah berbuat asusila dengan M. Ini yang akan kami ajukan ke penyidik sebagai bahan pertimbangan dan bukti dukung pemeriksaan," ujar dia. (Sam)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved