Jumat, 8 Mei 2026

Berita Brebes

Pemprov Jateng Turunkan Tim Hukuman Disiplin Soal Presensi Fiktif di Brebes, Siapkan Sanksi Hukuman

Pemprov Jateng terjunkan Tim Hukuman Disiplin untuk menyelidiki kasus presensi ilegal yang dilakukan 3.000 ASN Brebes. Bakal ada sanksi.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/iwan Arifianto
PRESENSI PALSU - Sekda Jateng Sumarno menanggapi dugaan pelanggaran presensi yang dilakukan 3.000 ASN di Brebes, di Kota Semarang, Rabu (6/5/2026). Sumarno menyebut, presensi palsu menggunakan aplikasi ilegal demi mendapat TPP termasuk pelanggaran pidana. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Jateng terjunkan Tim Hukuman Disiplin ke Brebes untuk mendalami kasus presensi fiktif yang dilakukan sedikitnya 3000 ASN di Pemkab Brebes.
  • Sekda Jateng Sumarno setuju, para ASN pelaku presensi fiktif itu mendapat saksi.
  • Presensi fiktif demi TPP tak dipotong disebut merupakan tindakan pidana korupsi.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno menyebut, presensi fiktif yang dilakukan sekitar 3.000 ASN Pemkab Brebes bagian dari korupsi dan termasuk tindak pidana.

Dirinya pun merekomendasikan adanya sanksi bagi para pelaku.

Sumarno mengatakan, dalam kasus ini, ada mens rea atau niat jahat dalam praktik tersebut.

Para ASN tersebut melakukan presensi menggunakan aplikasi ilegal meski tak ada di kantor sehingga tetap mendapat Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) secara penuh.

Sumarno mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Untuk mengetahui kasus ini secara komprehensif, kami terjunkan Tim Hukuman Disiplin ke Brebes," ujar Sumarno selepas rapat paripurna dengan DPRD Jateng, di Kota Semarang, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: 3.000 ASN Pemkab Brebes Tepergok Gunakan Presensi Ilegal, Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Korupsi

Tim tersebut, lanjut Marlan, masih memetakan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut.

Ia merinci, para ASN ini bisa terancam sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penurunan jabatan.

"Ya, sanksi itu harus dijatuhkan ke mereka."

"Namun, nanti kami lihat hasilnya tim dalam melakukan asesmen yang ditindaklanjuti dengan perumusan sanksi seusia bobot kesalahan yang dilakukan oleh para ASN," ungkap Sekda.

Kepala Daerah di Jateng Diminta Lakukan Asesmen

Belajar dari kasus Brebes, ia meminta seluruh kepala daerah di Jateng melakukan asesmen yang sama kepada para ASN.

"Ya kami imbau untuk melakukan hal yang sama, agar segera dilakukan upayakan perbaikan dan pencegahan," ujarnya.

Sumarno juga mengajak para ASN di Jawa Tengah mawas diri, mau bekerja sesuai tugas dan tanggungjawabnya.

Dari kasus ini, ia menganalogikan, para ASN sedang memperbaiki rumah lalu mempekerjakan tukang. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved