Berita Jateng
242 Desa di Blora Gelar Pilkades Tahun 2027, Lulusan SMP Boleh Daftar
Sebanyak 242 desa diproyeksikan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
Pihaknya menegaskan, keputusan akhir terkait anggaran nantinya akan ditentukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara PMD hanya mengusulkan kebutuhan sesuai perhitungan pelaksanaan.
Sementara itu, terkait syarat pencalonan kepala desa, Wahyu menyebut bahwa ketentuan minimal pendidikan masih mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
"Syarat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa sesuai regulasi yang masih berlaku di Perbup kita yaitu berpendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat," paparnya.(Iqs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Suasana-proses-pemungutan-suara-dalam-pilkades-di-Desa-Bukateja-Purbalingga-Minggu-20112022.jpg)