Kamis, 16 April 2026

Berita Jateng

35 Ribu Peserta BPJS PBI di Blora Dinonaktifkan, DPRD Carikan Solusi

terdapat sekitar 35.000 peserta BPJS PBI di Blora yang sempat dinonaktifkan

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNNEWS
Ilustrasi kartu BPJS 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Komisi D DPRD Kabupaten Blora bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora , dan Dinas Sosial P3A Blora, membahas persoalan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama terkait masih banyaknya warga tidak mampu yang belum tercover atau kepesertaannya tidak aktif.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzulul Hasan, mengatakan cakupan kepesertaan JKN di Blora saat ini telah mencapai 96,8 persen.

Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 68,8 persen.


"Artinya masih ada masyarakat yang belum aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan,” katanya, saat ditemui usai rapat bersama Komisi D DPRD Blora, Kamis (16/4/2026).


Dalam pembahasan tersebut, menurutnya juga disinggung terkait peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 


Nuzulul menyampaikan berdasarkan data Februari 2026 terdapat sekitar 35.000 peserta BPJS PBI di Blora yang sempat dinonaktifkan, meski sebagian kini telah direaktivasi.


Nuzulul menjelaskan, masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya penderita penyakit kronis dan warga miskin, dapat mengajukan reaktivasi melalui desa, Dinas Sosial, hingga Kementerian Sosial, sebelum akhirnya diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.


"Sekarang prosesnya lebih cepat, bahkan rata-rata bisa selesai dalam sehari karena sudah ada koordinasi lintas instansi," jelasnya.


Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, merasa prihatin dengan kondisi masih adanya masyarakat tidak mampu yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan.


"Kami merasa prihatin. Kami ingin semua masyarakat mendapat pelayanan kesehatan dengan baik. Jangan sampai masyarakat tidak mampu yang sakit justru terlantar karena tidak bisa berobat," terangnya.

Baca juga: Lima Desa Diusulkan Dibangun Kampung Nelayan Merah Putih di Kebumen


Sebagai solusi sementara, Komisi D DPRD Blora mendorong pemanfaatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga miskin yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.


"Dengan SKTM, nanti pihak rumah sakit bisa berkomunikasi dengan Dinas Sosial. Ini menjadi salah satu jalan keluar agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan," jelasnya.


Subroto menambahkan, pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat yang kebingungan saat berobat di rumah sakit karena kepesertaan BPJS PBI mereka tiba-tiba dinonaktifkan.


"Kami sering menerima keluhan, masyarakat bingung di rumah sakit karena BPJS-nya nonaktif. Ini yang harus kita carikan solusi bersama," jelasnya.


Subroto menyadari di tengah keterbatasan anggaran daerah, warga kurang mampu harus tetap mendapatkan layanan kesehatan.


"Intinya jangan sampai ada lagi masyarakat miskin yang tidak bisa berobat," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved