Berita Jateng
Tiga Kepala Dinas dan Pj Bersaing Rebutan Kursi Sekda Kendal
Sebanyak 4 pejabat eselon tingkat dua di Pemkab Kendal telah dinyatakan lolos administrasi sebagai calon Sekda Kendal
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Sebanyak 4 pejabat eselon tingkat dua di Pemkab Kendal telah dinyatakan lolos administrasi sebagai calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal.
Keempat kandidat tersebut di antaranya Ardhi Prasetyo yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kemudian Achmad Ircham Chalid yang menjabat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, serta Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari.
Adapun posisi Sekda Kendal hingga kini masih kosong setelah sebelumnya dijabat oleh Sugiono yang pensiun. Jabatan Pj. Sekda diamanahkan kepada Agus Dwi Lestari sejak Oktober 2024.
"Sudah ada 4 orang yang mendaftar sebagai calon Sekda Kendal," kata Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari ditemui, Kamis (16/4/2026).
Bupati yang akrab disapa Tika menambahkan, awalnya terdapat 5 pejabat yang mendaftarkan diri untuk berebut kursi Sekda Kendal.
Kandidat lain adalah Hudi Sambodo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal.
Baca juga: KPK di Pengadilan Negeri Purwokerto, Singgung Transparansi Lembaga
Namun berkas persyaratan yang dibawa Hudi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Praktis, tersisa 4 nama yang bersaing ketat untuk memperebutkan kursi Sekda Kendal.
"Kalau Pak Hudi itu pendidikannya tidak sesuai, sebagaimana dalam peraturan Menteri Aparatur Negara," imbuhnya.
Bupati menerangkan, pendaftaran kursi Sekda Kendal sempat sepi sehingga Pemkab Kendal memperpanjang pendaftaran yang sebelumnya dibuka pada 27 Maret - 3 April 2026.
Dalam rentang waktu itu, hanya ada dua pejabat yang mendaftar yakni Ardhi Prasetyo dan Agus Dwi Lestari.
Lebih lanjut, Tika menjelaskan persyaratan pendaftaran sesuai Peraturan Menteri PAN-RB nomor 15 tahun 2019, dengan jumlah pendaftar minimal 3 orang. Sehingga pendaftaran Sekda diperpanjang mulai 7 - 13 April.
"Kalau kemarin itu kan baru 2 orang, sehingga harus diperpanjang masa pendaftarannya," jelasnya.
Setelah masa perpanjangan dibuka, jumlah pelamar bertambah hingga mencapai lima orang. Dari kelima kandidat itu, terdapat 1 kandidat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Hudi Sambodo.
Tika melanjutkan, saat ini keempat pejabat itu akan mengikuti tahap asesmen yang akan digelar di Universitas Sebelas Maret (UNS) di Solo pada 17-18 April 2026.
"Tim asesmen dari UNS, jadi tahapan tes berikutnya dilakukan di sana," tandasnya. (ags)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Bupati-kendal-dyah-kartika.jpg)