Senin, 1 Juni 2026

Berita Jateng

Preman Ormas Peras PKL Jalan Sunan Muria Kudus, Minta Rp 30 Juta hingga Korban Trauma

Polisi tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas). 

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pemerasan. 


Subkhan mengatakan, kasus ini akan terus dikembangkan.

Pihaknya aka  melakukan pemeriksaan tambahan kepada sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.


"Dalam waktu dekat, kami juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status terduga pelaku," kata Subkhan.


Menurutnya, secara yuridis perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yakni adanya paksaan dengan ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Baca juga: Gurita Bisnis Rita Group, Akuisisi Moro Purwokerto Rp 120 Miliar

Selain itu, juga terdapat dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengingat adanya rangkaian kebohongan terkait dalih biaya pencabutan laporan yang tidak pernah ada.


Terkait ancaman dari oknum ormas terkait penggunaan UU ITE kepada PKL, Polisi menegaskan bahwa video yang direkam PKL tidak mengandung unsur pidana.

Melainkan bentuk dokumentasi atas dugaan praktik pungutan liar di ruang publik.


"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta memperkuat alat bukti untuk segera menetapkan status hukum para pihak yang terlibat," katanya.


Dalam penanganan kasus ini, kata Subkhan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memberikan pendampingan kepada korban PKL yang mengalami trauma.

Sementara itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak ternasuk pemerintah kabupaten dalam mengevaluasi pengelolaan parkir di Jalan Sunan Muria. (Goz)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved