Berita Otomotif
Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Sertakan KTP Pemilik, Polda Jateng Singgung Keamanan Administrasi
Pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib menyertakan KTP dikeluhkan warga. Polda Jateng pun mengungkap alasan penggunaan KTP itu.
Ringkasan Berita:
- Pembayaran pajak kendaraan wajib menyertakan KTP pemilik terdaftar dikeluhkan masyarakat.
- Polda Jateng menyebutkan, penyertaan KTP dalam pembayaran pajak kendaraan punya tujuan.
- Di antaranya, menjaga akurasi data regident kendaraan bermotor secara nasional dan mencegah calo.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar masih dikeluhkan masyarakat.
Mereka mengaku kesulitan membayar pajak manakala kendaraan tersebut masih atas nama pemilik lama atau pemilik berada di beda kota.
Terkait keberatan masyarakat ini, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng AKBP Prianggo Malau mengatakan, pembayaran pajak kendaraan menggunakan KTP telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Di Pasal 10 ayat 6 dijelaskan, KTP menjadi syarat mutlak proses Regident, termasuk pembayaran pajak.
"Identitas pemilik ranmor (kendaraan bermotor, Red) perseorangan wajib dibuktikan dengan KTP untuk WNI, atau WNA izin tinggal tetap, atau surat keterangan tempat tinggal dan KITAS untuk WNA izin tinggal terbatas," ucap Prianggo, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: KDM Hapus Syarat KTP Pemilik Asli untuk Bayar Pajak Kendaraan, Kapan Jateng Ikut?
Prianggo menambahkan, KTP digunakan untuk menjaga akurasi data regident kendaraan bermotor secara nasional.
Selain itu, untuk memastikan bahwa proses administrasi kendaraan dilakukan oleh subjek hukum yang sah dan terdata secara resmi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, kewajiban melampirkan KTP bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari sistem pengamanan administrasi negara agar tertib, akuntabel, dan sah secara hukum," ucap Prianggo.
Cegah Percaloan
Sementara, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pada ketentuan umum menyatakan bahwa penerapan KTP merupakan bagian dari upaya mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional.
"KTP elektronik tak bisa dipalsukan, menurut Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga praktik percaloan diharapkan bisa ditekan," ucap Prianggo.
Baca juga: Kemudahan Aplikasi Signal, Bisa Bayar Pajak dari Rumah Tanpa Ribet
Saat pembayaran PKB, kata Prianggo, wajib pajak diminta melampirkan KTP untuk memastikan kesesuaian data pemilik kendaraan dengan database kependudukan nasional.
Selain itu, menjamin legalitas dan keabsahan dokumen STNK atau BPKB.
Jadi, pelampiran KTP dapat mencegah penyalahgunaan identitas atau praktik percaloan.
Bila administrasi dokumen tidak lengkap maka permohonan bisa tertolak. (Kompas.com/Erwin Setiawan)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Jelaskan Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Harus Lampirkan KTP".
| Tetap Harus Diurus, Pajak Kendaran Listrik Masih Gratis demi Alasan Percepatan Transisi Energi |
|
|---|
| Astra Motor Racing Team Raih Podium di Final Mandalika Racing Series 2025 |
|
|---|
| Pebalap Binaan Honda Melesat di Barcelona, Ukir Sejarah untuk Indonesia. |
|
|---|
| Sejarah Baru, Dua Lulusan Astra Honda Racing School Menembus MotoGP 2026 |
|
|---|
| Honda Big Wing, Fasilitas Premium untuk Pengguna Motor Besar Honda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bayar-pajak-kendaraan-di-samsat-kota-tegal-kamis-1742025.jpg)