Rabu, 29 April 2026

Berita Jateng

Penempatan 3 PPPK di Tiap Kopdes Merah Putih, Pemkab Kudus sudah Setor Nama

Untuk koperasi yang ada di setiap desa dan kelurahan, pemerintah pusat meminta daerah untuk menugaskan PPPK di sana

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Agus Iswadi
ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih siap beroperasi 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS- Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyiapkan nama-nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Untuk koperasi yang ada di setiap desa dan kelurahan, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk menugaskan PPPK di sana.

“Untuk mendukung KDMP setiap desa atau kelurahan, daerah diminta untuk membantu penugasan PPPK sebanyak 3 orang per desa atau per kelurahan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, Kamis (9/4/2026).

Penugasan PPPK ke masing-masing KDMP ini merupakan permintaan dari pemerintah pusat.

Untuk di Kabupaten Kudus sendiri terdapat 132 desa dan kelurahan. Namun, belum semua KDMP di Kudus bisa diusulkan nama-nama PPPK.

Sebab, kata Tulus, proses pengusulan nama PPPK dari Pemkab Kudus yang akan ditugaskan ke KDMP berbasis data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Karena basis pengusulan personelnya menggunakan SIASN BKN. Saat ini baru terdata sebanyak 79 KDMP. Kami usulkan sementara sebanyak 79 orang dulu,” kata Tulus.

Nama-nama PPPK yang telah diusulkan tersebut merupakan PPPK paruh waktu maupun yang penuh. Nama-nama itu sudah disodorkan ke BKN. Syarat PPPK yang bisa ditugaskan ke KDMP, kata Tulus, yaitu mereka yang berpendidikan minimal D3 semua jurusan.

“Sudah kami usulkan ke BKN, tapi belum ada tindak lanjut dari BKN. Nama-nama itu sudah kami usulkan,” katanya.

Baca juga: Sadewo Ingatkan WFH ASN Banyumas Jangan Jadi Walking-walking from Home

Sedianya ada 3 permintaan PPPK Pemkab yang ditugaskan ke KDMP. Ketiganya nantinya akan mengisi kepengurusan KDMP. Salah satunya akan bertanggung jawab perihal logistik.

Dengan adanya pengalihan atau penugasan PPPK ke KDMP, kontan akan berkurang jumlah ASN yang ada di Pemkab Kudus. Kalau program ini sudah berjalan, Tulus meminta kepada setiap organisasi perangkat daerah yang PPPK-nya ada yang ditugaskan ke KDMP beban kerjanya harus bisa diselesaikan oleh sumber daya yang ada.

“Karena ini instruksi pemerintah pusat, kami laksanakan dengan penyesuaian,” kata dia.

Kemudian, kata Tulus, kalau memang PPPK Pemkab Kudus nantinya ditugaskan di KDMP, belum diketahui secara teknis beban gajinya apakah ditanggung daerah atau pemerintah pusat. (Goz).

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved