Berita Jateng
Oknum ASN Pemprov Jateng Ngaku Lecehkan Wanita di Hotel, Berujung Maaf
Oknum PPPK Pemprov Jawa Tengah telah mengakui perbuatannya melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, Seorang pria berinisial AJN yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengakui perbuatannya melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan.
AJN sebelumnya tersandung kasus dugaan kekerasan seksual berupa percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial J di sebuah kamar hotel di Semarang, pada pertengahan Maret 2026.
Kasus ini sedang ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Penilaian Kinerja BKD Pemprov Jateng, Agil Joko Sarjono, AJN telah diperiksa tim pemeriksaan Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (27/3/2026) lalu.
Hasilnya, AJN mengakui, telah melakukan perbuatan yang salah. Namun, AJN melakukan pembelaan pula bahwa perbuatan itu didasari karena sebagai teman.
"Pengakuan yang bersangkutan mengakui ada kesalahan, dia telah meminta maaf dan berusaha untuk tidak mengulangi," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (30/3/2026) malam.
Meskipun ada permintaan maaf, Agil menyebut tidak serta merta kasus itu gugur. Sebaliknya, kasus akan terus berjalan dengan pelimpahan berkas dari tim Pemotda ke BKD Jateng.
"Kami akan melakukan sidang disiplin melalui tim pembinaan disiplin rencana April mendatang, waktunya nanti kami pastikan kembali," ujarnya.
Selain menentukan waktu sidang, BKD Jateng juga membentuk tim sidang disiplin terdiri dari Asisten, Inspektur, Kepala BKD, dan Kepala Biro hukum. Tugas tim nantinya akan memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada AJN. "Ya sepenuhnya sanski nanti diputuskan tim tersebut," bebernya.
Terkait potensi sanski, Agil merinci, sanski diberikan dengan landasan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Displin ASN di Ligkungan Pemprov Jawa Tengah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Dalam aturan itu, potensi hukuman pelanggaran disiplin sedang berupa dipotong gaji 5 persen selama 6 bulan dan potong gaji 5 persen selama 9 bulan.
Baca juga: Termasuk Grobogan, 5 Kabupaten di Jateng Belum Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Adapun hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Dari kasus ini, Agil meminta ASN Jateng bisa lebih menjaga integritas dan profesionalisme.
"Kemudian bisa menjaga kode etik, kode perilaku sehingga marwah ASN terjaga," tambahnya.
Kronologi Versi Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pelecehan-seksual-biduan.jpg)