Berita Jateng
DPRD Tetap Terima LKPJ Pemkab Pekalongan Meski Bupatinya Kena OTT KPK
LKPJ 2025 mencakup pelaksanaan program pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan keuangan daerah
Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN- Meski Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, DPRD Kabupaten Pekalongan tetap menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun Anggaran 2025 dari pemerintah daerah dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Kamis (26/3/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, yang menegaskan bahwa penyerahan LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, meskipun terjadi dinamika hukum di tingkat pimpinan.
"PLT memiliki kewenangan yang hampir sama dengan bupati, untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan."
"Kami hadir, mewakili Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk menyerahkan LKPJ sekaligus memaparkan capaian dan kekurangan yang ada," ujar Sukirman, Jumat, (27/3/2026).
Ia menjelaskan, LKPJ 2025 mencakup pelaksanaan program pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Namun demikian, laporan tersebut masih berstatus belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurutnya, proses audit oleh BPK RI saat ini masih berlangsung.
"Tahapan awal berupa entry meeting telah dilaksanakan, dan kini pemeriksaan masih berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," imbuhnya.
Sukirman juga menekankan, pentingnya peran DPRD dalam memberikan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut. Evaluasi dari legislatif, dinilai menjadi bahan penting untuk memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menegaskan bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 tetap sah dan tidak bermasalah, meskipun Bupati Pekalongan sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Menurutnya, mekanisme penyampaian LKPJ tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan karena saat ini roda pemerintahan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Sukirman.
"Karena sudah ada Plt, maka laporan itu disampaikan oleh Plt. Ini laporan tahunan yang memang harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang," ujar Abdul Munir.
Baca juga: Turun Stasiun Langsung Naik BRT, Integrasi Trans Banyumas - Stasiun Purwokerto Resmi Dibuka
Ia menegaskan, tidak ada persoalan dalam pelaksanaan rapat paripurna maupun penyampaian LKPJ tersebut. DPRD tetap menerima laporan untuk selanjutnya dibahas secara mendalam.
"Tidak ada masalah," tegasnya.
Setelah penyampaian LKPJ oleh pihak eksekutif, DPRD akan melakukan pembahasan secara cermat terhadap materi laporan. Hasil pembahasan tersebut nantinya, akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan dalam beberapa minggu ke depan.
"Materi sudah disampaikan oleh Plt, nanti akan kami bahas secara cermat dan akan kami rekomendasikan pada akhir rapat paripurna yang akan datang," pungkasnya. (Dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/LPJ-pemkab-pekalongan.jpg)