Berita Jateng
Aduan Meningkat, Tidak Semua Buruh di Semarang Menikmati THR
Dari total 52 aduan yang diterima, mayoritas didominasi oleh keluhan terkait tunjangan hari raya (THR)
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Jumlah aduan yang masuk ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang pada 2026 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Dari total 52 aduan yang diterima, mayoritas didominasi oleh keluhan terkait tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 31 aduan telah diselesaikan.
Sementara itu, 17 kasus lainnya diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan tingkat Provinsi Jawa Tengah, dan tiga kasus masih dalam proses mediasi di tingkat kota.
"Jadi total ada 52 (kasus), dengan 31 terselesaikan. Kemudian 17 kami naikkan ke Satwasker Provinsi, dan tiga masih dalam negosiasi dan konsultasi di Disnaker (Kota)," kata Sutrisno dihubungi Tribun Jateng, Kamis (26/3/2026).
Berdasarkan rekapitulasi data, aduan yang masuk melibatkan 25 perusahaan di wilayah Kota Semarang.
Permasalahan yang paling banyak dilaporkan adalah THR belum dibayar dengan jumlah mencapai 39 aduan.
Selain itu, terdapat delapan aduan terkait pembayaran THR yang tidak penuh, serta sejumlah kecil aduan lain seperti gaji menunggak, pesangon, dan persoalan hak normatif pekerja.
Sutrisno menjelaskan, sebagian besar kasus yang sudah terselesaikan sebenarnya dipicu oleh miskomunikasi antara pekerja dan perusahaan.
"Misalnya, kan ini sudah UMR baru, harusnya (nominal THR) sekian-sekian, jadi miskomunikasi saja. Kan ada UMR ini kemudian yang satu merasa 'saya kan sudah lama, gaji saya sudah tinggi', gitu loh.
Jadi kebanyakan itu karena miskomunikasi saja," katanya.
Ia menambahkan, aduan tahun ini hampir serupa dengan aduan-aduan tahun lalu.
Baca juga: Jalur Ekstrem Umbul Sidomukti Rawan Rem Blong, Wisatawan Terperosok hingga Luka
Dia menyebutkan, pada 2025, jumlah aduan berada di kisaran 30 hingga 40 laporan.
"Aduannya (tahun ini) meningkat, tetapi kasusnya mirip. Jadi tingkat komunikasinya meningkat, cuma permasalahannya akhirnya ya sama seperti kemarin," katanya.
Menurut Sutrisno, banyaknya aduan berasal dari perusahaan skala kecil dan menengah (UMKM) yang belum sepenuhnya memahami aturan terkait pembayaran THR, terutama dalam hal perhitungan berdasarkan upah minimum atau gaji aktual pekerja.
Posko THR sendiri dibuka sekitar dua minggu sebelum hari raya, mengikuti instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Hingga kini, ia menyebut posko masih melayani pengaduan hingga seluruh permasalahan dinyatakan selesai.
"Ini sampai selesai, sampai semua masalah clear kami terima (aduan) ya," imbuhnya. (idy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/19112025-demo-buruh-brebes-tuntut-umk-2026.jpg)