Sabtu, 11 April 2026

Berita Jateng

Pemkab Wonosobo Mulai Cairkan THR ASN Hari Ini, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai menyalurkan THR kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Senin

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Dok Diskominfo Wonosobo
APEL ASN - Pemkab Wonosobo menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.917 tenaga honorer di Alun-alun Wonosobo, Senin (1/12/2025). Selama Ramadan 2026, jam kerja ASN di Pemkab Wonosobo mengalami penyesuaian yang berimbas pada pelayanan publik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (16/3/2026). 


Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tahun ini mencapai sekitar Rp33,9 miliar.


Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Wonosobo, Tri Antoro, mengatakan pencairan THR dilakukan secara bertahap sesuai komponen penghasilan yang diterima pegawai.


“THR berupa gaji dan tunjangan melekat mulai dibayarkan hari ini. Sedangkan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) dijadwalkan dibayarkan pada esok hari,” ungkapnya, Senin (16/3/2026).


Ia menjelaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. 


Di tingkat daerah, aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaannya.


Tri Antoro menyebutkan, penerima THR mencakup berbagai unsur aparatur di lingkungan pemerintah daerah. 


Di antaranya PNS, CPNS, PPPK, serta pimpinan dan anggota DPRD. 


Selain itu, pegawai non-ASN yang bekerja pada perangkat daerah dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga termasuk penerima.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Jalan Wonosobo-Dieng


Menurutnya, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR meskipun jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja mereka.


“Untuk PPPK paruh waktu tetap diberikan THR, namun besarannya dihitung secara proporsional karena masa kerjanya baru sekitar dua bulan,” ujarnya.


Ia menambahkan, komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 


Total anggaran THR yang bersumber dari gaji dan tunjangan melekat mencapai sekitar Rp33.959.611.200.


Selain pembayaran THR, pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 yang direncanakan direalisasikan pada pertengahan tahun.


“Untuk gaji ke-13 rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2026,” imbuhnya. (ima)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved