Berita Jateng
Warga Batangan Pati Protes Parkir Baru Pabrik Sepatu, Ancam Demo
Keberadaan tempat parkir baru yang berada di Desa Klayusiwalan tersebut dikhawatirkan akan menambah macet
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI- Rencana pengoperasian tempat parkir baru karyawan di belakang pabrik sepatu di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, meresahkan warga.
Keberadaan tempat parkir baru yang berada di Desa Klayusiwalan tersebut dikhawatirkan akan menambah macet lalu lintas di jalanan desa.
Salah satu warga Desa Raci, Sujayanto, mengatakan bahwa tanpa adanya tambahan kantong parkir pun, arus kendaraan di jalan penghubung Desa Raci hingga Desa Klayusiwalan sudah sangat padat.
Kepadatan lalu lintas memuncak pada jam masuk dan pulang kerja, ketika ribuan karyawan pabrik berlalu lalang.
Jika kantong parkir baru dioperasikan, warga khawatir kepadatan kendaraan akan semakin parah.
Kondisi tersebut dianggap berpotensi membahayakan keselamatan warga, khususnya anak-anak sekolah yang melintas di jalur tersebut.
“Kami khawatir keselamatan anak-anak sekolah dan warga. Kalau ribuan karyawan lewat jalan desa setiap hari, arus lalu lintas pasti akan sangat padat. Maka kami mempertanyakan apakah sudah ada kajian kelaikan lalu lintas atau andalalin (analisis dampak lalu lintas),” ungkap dia, Selasa (10/3/2026).
Sementara, Subur, warga Desa Ketitangwetan, juga mempertanyakan legalitas pembangunan kantong parkir serta status lahan yang digunakan.
“Setahu kami, lokasi tersebut masih berstatus tanah basah yang diperuntukkan bagi pertanian. Kami mempertanyakan izin alih fungsi lahannya. Kami berharap pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat,” tegas dia.
Baca juga: Rachmat Imanda Anggota DPRD Banyumas Tanggapi Aturan Pembatasan Akses Medsos bagi Anak Bawah Umur
Kantongi izin
Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Arief Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen pabrik sepatu untuk meminta klarifikasi terkait pembangunan tempat parkir tersebut.
Menurutnya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka telah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait persoalan ini.
Pernyataan tersebut memicu tanggapan dari warga Desa Ketitangwetan, Udin Ali.
Dia mempertanyakan kewenangan Bea Cukai dalam mengeluarkan izin yang berkaitan dengan analisis dampak lalu lintas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/parkir-pabrik-sepatu-pati.jpg)