Selasa, 7 April 2026

Berita Jateng

Penjelasan soal THR Bagi PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jateng

Sanadi menyebut, PPPK paruh waktu tidak masuk dalam anggaran THR Lebaran 2026.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Pemkab Banyumas
Ilustrasi ASN 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih mengkaji kemungkinan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi 13.111 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Belasan ribu PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari 10.125 teknis, 2.982 guru, dan empat tenaga kesehatan (Nakes) itu terancam tidak mendapatkan jatah THR.

"(THR) PPPK paruh waktu mau dikaji, rencana masuk dalam pergub (Peraturan Gubernur) yang sedang disusun," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng, Sumarno kepada Tribun di Komplek kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Kamis (5/3/2026) petang.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah sebelumnya hanya menganggarkan Rp380 milliar untuk 49.000 ASN dengan rincian  30.000 PNS dan 19.000 PPPK.

Baca juga: Salah Satunya di Kebumen, Pemerintah Bangun Seribu Kampung Nelayan Tahun Ini

Adapula anggaran THR Rp15 juta untuk Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Gus Yasin.

Menurut Sumarno, anggaran THR tersebut belum bisa dicairkan karena Pergub masih digodok.

"Belum (cair) baru mau diproses PP menjadi  pergub-nya," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Jateng, Sanadi menyebut, PPPK paruh waktu tidak masuk dalam anggaran THR Lebaran 2026.

Pihaknya masih menunggu  aturan sebagai landasan.

"Untuk PPPK Paruh Waktu, kami masih menunggu aturannya," bebernya. (Iwn)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved