Rabu, 3 Juni 2026

Berita Jateng

Pengakuan Eks Pekerja Outsourcing Pemkab Pekalongan Dipecat tanpa Surat

Praktik pemberhentian tenaga outsourcing tanpa surat resmi diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: khoirul muzaki
TribunBatam.id/Wahyu Indriyatno
Ilustrasi buruh terkena PHK - 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN- Praktik pemberhentian tenaga outsourcing tanpa surat resmi diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.


Seorang mantan pekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pekalongan yang enggan ditulis namanya mengaku, diberhentikan secara mendadak tanpa dokumen tertulis maupun pesangon, meski telah mengabdi hampir dua tahun.


Ia mulai bekerja sejak akhir 2022. Ia bertugas, di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan hingga Januari 2025.

Ia mengaku diberhentikan secara lisan di ruang kantor. Ia dipanggil oleh kepala kantor, dan langsung diberi tahu bahwa masa kerjanya berakhir, tanpa disertai surat keputusan resmi.


"Tidak ada surat sama sekali. Hanya dipanggil, lalu diberhentikan. Saya tanya salah saya apa, tapi tidak dijelaskan," ujarnya saat ditemui Tribunjateng.com, Kamis (5/3/2026).


Ia mengaku, tidak pernah menerima surat evaluasi, surat peringatan, maupun pemberitahuan resmi sebelumnya. Bahkan, alasan pemberhentian pun disebut tidak dijabarkan secara jelas.

Baca juga: Jalur Mudik Cilacap Rawan Bencana, Berikut Lokasinya


Selama bekerja, ia menerima gaji bersih sebesar Rp 1.600.000 per bulan. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci isi kontrak kerja yang ditandatanganinya, termasuk besaran gaji yang tercantum dalam perjanjian.


“Kontraknya saya tidak tahu detailnya bagaimana. Soal BPJS, sepertinya ada BPJS Kesehatan, tapi untuk ketenagakerjaan tidak ada,” katanya.


Tak hanya itu, ia juga mengaku tidak pernah menerima tunjangan hari raya (THR) maupun bonus resmi dari perusahaan outsourcing.


Setiap menjelang Lebaran, ia hanya memperoleh parsel dan uang inisiatif sebesar Rp 100.000 dari pengelola pasar, bukan dari pihak perusahaan.


"Sedikitnya, tujuh tenaga outsourcing lain di dinas yang sama mengalami pemberhentian serupa tanpa surat resmi. Mereka diberhentikan dalam waktu berdekatan tanpa penjelasan terbuka," imbuhnya.


Meski mengaku sempat merasa sakit hati atas perlakuan tersebut, ia kini telah mendapatkan pekerjaan baru.


"Kalau dibilang kecewa pasti ada. Tapi sekarang alhamdulillah sudah kerja lagi, malah lebih baik," tuturnya. (Dro)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved