Berita Jateng
Kawal Sidang PN Pati, Putri Mendiang Gusdur Berharap Botok cs Diputus Bebas
Para tokoh publik ini datang untuk mengawal sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
“Makanya kita lihat. Kalau putusannya tidak bebas, itu akan jadi preseden buruk untuk demokrasi kita,” tandas dia.
Untuk diketahui, Botok dan Teguh merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjadi terdakwa kasus blokade jalan Pantura.
Mereka dituntut 10 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun aksi blokade Jalan Pantura Pati mereka lakukan pada 31 Oktober 2025 lalu sebagai reaksi kekecewaan terhadap hasil sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo. (mzk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kawal-sidang-vonis-botok-ampb.jpg)