Sabtu, 25 April 2026

Berita Kudus

PPPK Paruh Waktu di Kudus Tak Dapat THR Lebaran 2026, Bupati Sam'ani Minta PNS Iuran

Bupati Kudus memastikan PPPK Paruh Waktu tidak mendapat THR Lebaran 2026. Dia meminta PNS iuran untuk memberikan THR bagi PPPK Paruh Waktu itu.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Rifqi Gozali
TERIMA SK - Ribuan PPPK Paruh Waktu di Pemkab Kudus foto bersama setelah menerima SK di halaman Pendopo Kudus, Selasa (30/12/2025). Pemkab Kudus memastikan, PPPK Paruh Waktu tak dapat THR. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Kudus memastikan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Kudus tidak mendapat THR Lebara 2026.
  • Bupati Kudus pun meminta PNS mengumpulkan iuran untuk THR PPPK paruh waktu itu.
  • Sementara, untuk THR Lebaran 2026, Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran Rp32,8 Miliar bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.

Sam'ani pun mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kudus iuran untuk THR rekan sejawat mereka tersebut.

Imbauan untuk iuran ini disampaikan Sam'ani saat apel pagi di lapangan tenis Angga Sasana Krida Kudus, Senin (23/2/2026).

Dalam arahannya, Sam’ani meminta setiap PNS mengumpulkan iuran melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

"Iuran sesuai tingkat pendapatannya, untuk diberikan ke teman PPPK paruh waktu yang belum dapat THR," kata Sam’ani di hadapan para pegawai.

Baca juga: Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Nasib 709 Guru Honorer di Kudus Belum Jelas

Tidak ada alasan lain dalam imbauannya tersebut.

Sam’ani hanya ingin, para pegawai berempati terhadap PPPK Paruh Waktu yang tidak mendapatkan THR.

Dengan begitu, diharapkan, seluruh pegawai baik PNS maupun PPPK paruh waktu bisa sama-sama berbahagia saat Idulfitri 2026.

"Ini kan ada regulasi PPPK Paruh Wakktu tidak dapat THR."

"Sebagai bentuk empati, solidaritas teman-teman OPD untuk mengumpulkan (iuran), untuk ikut berbagi kepada teman yang tidak mendapatkan (THR)," kata Sam’ani.

Tak Ada Paksaan dan Batasan

Namun, Sam’ani menegaskan, tidak ada paksaan kepada PNS untuk mengeluarkan iuran. 

Termasuk, tidak ada batasan minimal maupun maksimal dalam iuran.

Hanya saja, dia meminta kesadaran dan empati untuk berbagi kepada PPPK paruh waktu yang nasibnya tidak seberuntung mereka.

"Yang penting ikhlas."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved