Berita Jateng
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Opsen PKB Usai Didiskon 5 Persen
Pemberian diskon ini sebagai respon atas protes warga yang menyatakan bakal memboikot bayar Pajak Kendaraan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan relaksasi pajak opsen sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Pemberian diskon ini sebagai respon atas protes warga yang menyatakan bakal memboikot bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi mengatakan, tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku sebelum tahun 2025 yakni sebesar 1,50 persen. Angka ini sesuai dengan UU 28 tahun 2009. Pemberlakuan UU ini samapi tahun 2024.
Selepas berlakunya opsen pada tahun 2025, UU Nomor 1 tahun 2022 mulai diberlakukan , maka tarif pajak oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah dikurangi menjadi 1,05 persen. Kemudian, ada komponen opsen masuk sehingga angka tarif pajak 1,05 ditambah ditambah 0,69 persen sehingga total tarif pajak menjadi 1,74 persen.
"Nah, dari tarif pajak 1,74 persen itu kita diskon 5 persen," papar Masrofi kepada Tribun, Jumat (20/2/2026).
Bapenda memberikan simulasi perbandingan pembayaran pajak kendaraan sebelum dan sesudah opsen.
Sebelum ada opsen, Semisal kendaraan memiliki NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) seharga Rp100 juta, maka dikenakan pajak 1,05 persen dan tarif 1,50 persen, maka PKB yang wajib dibayarkan Rp1.575.000.
Sebaliknya, sesudah ada opsen, NJKB kendaraan Rp100 juta maka dikenakan tarif 1,05 persen, ditambah tarif Opsen PKB 66 persen. Maka pajak yang dibayarkan sebesar Rp1.830.500.
Ada selisih pembayaran pajak Rp255 ribu.
"Ya hasil hitung-hitungan pemerintah provinsi Jateng, kami hanya bisa memberikan relaksasi 5 persen," tambah Masrofi.
Simulasi Paska Pajak Opsen Selepas Ada Relaksasi 5 Persen
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Jateng, Agung Brelianto memaparkan simulasi pembayaran pajak selepas adanya relaksasi 5 persen.
Ia mengumpamakan, seorang wajib pajak memiliki motor NMAX dengan NJKB Rp24.600.000, maka penghitungannya :
Harga motor Rp24,6 juta dikali 1,05 hasilnya Rp 258.300.
Hasil itu, dikurangi dulu dengan diskon 5 persen.
Artinya 258.500 dikurangi 5 persen berarti Rp245.385.
Selepas itu,hasil pokok pajak Rp245.385 dikalikan 66 % hasilnya Rp 161.954.
Untuk itu, wajib pajak yang harus dibayarkan Rp258.500+ Rp161.954 = Rp420.454.
"Kira-kira nilainya segitu pembayaran pajaknya selepas ada diskon 5 persen," kata Agung kepada Tribun.
Simulasi Hitung Pajak Opsen Motor dan Mobil Tanpa Relaksasi 5 Persen
*Hitungan pajak opsen sepeda motor*
Sebagai gambaran, anda memiliki sebuah motor dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) seharga Rp20 juta dan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah sebesar 1,05 % persen.
Rincian tarif sebagai berikut , pajak sebesar 1,05 persen masuk ke kantong Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi dan tarif opsen 66 persen (masuk ke kabupaten kota), maka :
- PKB terutang: 1,05 persen × Rp20 juta = Rp210.000 (masuk ke RKUD provinsi).
- Opsen PKB Rp210.000 x 66 % = Rp138.600.
(masuk ke RKUD kabupaten/kota).
Total PKB dan opsen PKB motor senilai Rp 20 juta adalah Rp210.000+Rp138.600 = Rp348.600.
Uang sebesar Rp348.600 yang harus dibayarkan wajib pajak.
*Cara menghitung pajak BBNKB sepeda motor :*
Motor anda harga Rp20 juta, maka cara cara menghitung pajak BBNKB dimulai dari tarif BBNKB Provinsi sebesar 10 persen (masuk ke Provinsi) dan 66 persen pajak opsen (masuk ke Kabupaten Kota), rinciannya:
- PKB terutang: 10 persen × Rp20 juta = Rp2 juta (masuk ke RKUD provinsi).
- Opsen PKB: 66 persen × Rp2 juta
= Rp1.320.000 (masuk ke RKUD kabupaten/kota).
Total administrasi pajak yang dibayarkan Rp2 juta + Rp1.320.000 = Rp3.320.000
Uang sebesar Rp3.320.000 yang harus dibayarkan wajib pajak.
Catatan pajak BBNKB ini hanya dibayarkan satu kali. Untuk pembelian kendaraan bekas atau second tidak kena pajak ini.
*Cara menghitung pajak opsen PKB dan BBNKB untuk kendaraan Mobil*
*Opsen PKB*
Andaikan anda memiliki sebuah mobil Toyota Zenix 2025 memiliki NJKB sebesar Rp 469 juta dan tarif PKB di Jawa Tengah sebesar 1,74 persen.
Rinciannya tarif PKB (masuk ke kas provinsi ) sebesar 1,05 persen dan tarif opsen 66 persen (masuk ke kabupaten kota), maka rinciannya :
- PKB terutang: 1,05 persen × Rp469 juta = Rp 4.924.500
(masuk ke RKUD provinsi).
- Opsen PKB: 69 persen × Rp4.924.500 = Rp3.250.170
(masuk ke RKUD kabupaten/kota).
Total administrasi pajak yang dibayarkan: Rp 4.924.500+ Rp3.250.170 = Rp8.174.670
*BBNKB*
Misalnya, sebuah mobil Toyota Zenix 2025 memiliki NJKB sebesar Rp469 juta dan tarif BBNKB di Jawa Tengah sebesar 10 persen, maka:
- PKB terutang: 10 persen × Rp469 juta = Rp46.900.000 (masuk ke RKUD provinsi).
- Opsen PKB: 66 persen × Rp46.900.000
= Rp30.954.000 (masuk ke RKUD kabupaten/kota).
Total administrasi pajak yang dibayarkan Rp46.900.000+Rp30.954.000 = Rp77.854.000
Catatan pajak BBNKB ini hanya dibayarkan satu kali. Untuk pembelian kendaraan bekas atau second tidak kena pajak ini. (Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/PKB-STNK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.