Berita Jateng
Sopir yang Ikut Blokade Jalan Pati saat Demo Sudewo Bebas dari Penjara
Sugito, sopir truk yang menjadi terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati, akhirnya bisa menghirup udara bebas
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI- Sugito, sopir truk yang menjadi terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati, akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Sugito keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati pada Kamis (19/2/2026) dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Untuk diketahui, Sugito terlibat dalam aksi blokade jalan yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 31 Oktober 2025 lalu.
Majelis Hakim yang terdiri atas Muhamad Fauzan Haryadi, Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa Sugito Bin Ngadiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Bersama-Sama dan Melawan Hukum Merintangi Jalan Umum Darat yang Mengakibatkan Bahaya Bagi Keamanan Lalu Lintas".
Hal itu terpublikasi dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pati.
Karena diputus terbukti bersalah, Sugito dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari.
Namun, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sehingga, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Penasihat hukum Sugito, Izzudin Arsalan, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pihak pengadilan atas putusan tersebut. Ia menilai Majelis Hakim telah bertindak adil dalam meninjau kembali kasus kliennya.
"Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara atas nama Bapak Sugito," ujar Izzudin pada TribunJateng.com, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Suara Tangisan Bayi di Jalan Sapuran Wonosobo Kagetkan Warga
Izzudin menjelaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya bermula dari aksi pemblokiran jalan yang terjadi pada 31 Oktober 2025.
Namun, setelah melalui serangkaian proses persidangan, nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh tim hukum akhirnya diterima dan dipertimbangkan oleh hakim.
Ia menyebutkan bahwa putusan Majelis Hakim merupakan momen yang sangat membahagiakan karena Sugito dapat kembali pulang ke tengah keluarga.
Baginya, keputusan hakim yang mempertimbangkan poin-poin pembelaan mereka merupakan sebuah pencapaian profesional yang membanggakan bagi tim kuasa hukum.
Di akhir pernyataannya, Izzudin berharap agar kasus ini bisa menjadi pengingat bagi warga lainnya dalam menyampaikan aspirasi atau bertindak di ruang publik.
"Pada intinya semoga kasus Bapak Sugito ini dapat menjadi pembelajaran kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang serupa," pungkasnya. (mzk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sugito-ampb-bebas.jpg)