Kamis, 9 April 2026

Berita Wonosobo

Jam Kerja ASN Wonosobo Berkurang selama Ramadan 2026, Berikut Jam Operasional Puskesmas

Jam kerja ASN Pemkab Wonosobo berkurang selama Ramadan 2026. Operasional Puskesmas di Wonosobo pun mengalami penyesuaian.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Diskominfo Wonosobo
APEL ASN - Pemkab Wonosobo menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.917 tenaga honorer di Alun-alun Wonosobo, Senin (1/12/2025). Selama Ramadan 2026, jam kerja ASN di Pemkab Wonosobo mengalami penyesuaian yang berimbas pada pelayanan publik. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Wonosobo melakukan penyesuaian jam kerja selama Ramadan 2026 kepada aparatur sipil negara (ASN).
  • Penyesuaian jam kerja ini juga memengaruhi jam layanan publik, termasuk di antaranya puskesmas.
  • Selama Ramadan 1447 H, layanan puskesmas berakhir pukul 13.15 WIB pada Senin-Kamis.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo melakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 2026.

Kondisi ini turut membuat jam pelayanan publik disesuaikan.

Penyesuaian jam kerja ASN ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kewajiban pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.

Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2026 ini Merujuk pada Surat Edaran Nomor: 000.8.3/345/org tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan 1447 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun 2026. 

Melalui aturan ini, pemerintah daerah mengatur jadwal operasional secara mendetail bagi berbagai unit kerja guna menjaga produktivitas kinerja di tengah perubahan pola aktivitas selama bulan puasa.

Baca juga: Dua Pemotor Jatuh ke Sungai saat Jembatan Kalikuning Wonosobo Ambrol, Korban Mengalami Tulang Retak

Menurut SE tersebut, jam kerja ASN di Pemkab Wonosobo ditentukan menjadi tiga kategori utama untuk mengakomodasi perbedaan fungsi pelayanan di lapangan.

Pertama, bagi perangkat daerah atau unit kerja dengan pola 5 hari kerja, operasional dimulai serentak pada pukul 07.30 WIB. 

Pada hari Senin hingga Kamis, ASN akan bertugas hingga pukul 14.45 WIB. 

Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja dibatasi hingga pukul 11.00 WIB untuk memberikan kesempatan bagi para pegawai dalam mempersiapkan ibadah salat Jumat dan kebutuhan ibadah lain.

Kedua, bagi satuan pendidikan yang menerapkan pola 6 hari kerja, terdapat penyesuaian waktu mulai yang sedikit lebih awal, yakni pukul 07.15 WIB. 

Untuk hari Senin hingga Kamis, kegiatan operasional berakhir pukul 13.15 WIB. 

Pada hari Jumat, batas waktu kerja ditetapkan hingga pukul 11.00 WIB.

Sementara, pada hari Sabtu, tetap memberikan pelayanan hingga pukul 12.00 WIB.

Ketiga, kategori khusus diberlakukan untuk Puskesmas yang juga menerapkan pola 6 hari kerja. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved