Jumat, 22 Mei 2026

Berita Jateng

Beredar Hoaks SMS Tilang, Wahyu Pilih Datang ke Kantor Polda Jateng untuk Cek Surat Tilang

Masyarakat diminta untuk tidak panik, apalagi tergesa-gesa mengklik tautan tilang yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal.

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Rustam Aji
ISTIMEWA/Dok Polda Jateng/istimewa
CEK TILANG - Warga mendatangi Ruang Pelayanan Konfirmasi ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (5/2/2026). Kedatangannya untuk mengurus konfirmasi pelanggaran tilang elektronik (ETLE) secara resmi di tengah maraknya dugaan penipuan melalui pesan singkat berisi tagihan denda dan tautan tidak resmi. 
Ringkasan Berita:
  • Sejumlah warga di Jawa Tengah belakangan dibuat resah oleh maraknya pesan singkat berisi tagihan denda tilang elektronik (ETLE) lengkap dengan tautan mencurigakan dan ancaman pemblokiran STNK.
  • Masyarakat diminta untuk tidak panik, apalagi tergesa-gesa mengklik tautan yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal.
  • Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa mekanisme ETLE memiliki prosedur yang jelas dan tidak dilakukan secara sembarangan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — Notifikasi ponsel yang kadang datang tiba-tiba kini tak sekadar mengganggu, namun juga bisa menjadi pintu masuk penipuan. 

Sejumlah warga di Jawa Tengah belakangan dibuat resah oleh maraknya pesan singkat berisi tagihan denda tilang elektronik (ETLE) lengkap dengan tautan mencurigakan dan ancaman pemblokiran STNK.

Menanggapi fenomena tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pesan-pesan itu bukan berasal dari sistem resmi kepolisian. 

Masyarakat diminta untuk tidak panik, apalagi tergesa-gesa mengklik tautan yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa mekanisme ETLE memiliki prosedur yang jelas dan tidak dilakukan secara sembarangan.

“Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirimkan melalui surat fisik ke alamat rumah sesuai data kendaraan. 

Baca juga: Paguyuban Kades Banyumas Mengadu ke Gubernur Ahmad Lutfhi, Keluhkan Bankeu Tak Merata dan KDMP

Sistem ETLE tidak pernah mengirim pemberitahuan awal lewat SMS atau WhatsApp yang meminta masyarakat mengklik link atau mengunduh aplikasi,” tegas dia.

TILANG PALSU
WA TILANG PALSU - Contoh WA tilang palsu dari kejaksaan.

Dia menjelaskan, setelah menerima surat resmi tersebut, masyarakat diberi kemudahan untuk melakukan konfirmasi pelanggaran. 

Konfirmasi bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id atau dengan mendatangi langsung posko ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres jajaran.

Gambaran proses resmi itu dirasakan langsung oleh Wahyu (37), warga Pedurungan, Kota Semarang. 

Kamis (5/2/2026), dia mendatangi Ruang Pelayanan Konfirmasi ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng dengan membawa surat pemberitahuan yang diterimanya dari kepolisian.

Surat tersebut menjelaskan bahwa kendaraan miliknya terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Milo pada akhir Januari lalu. 

Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Minyak Goreng dan Telur Jadi Perhatian

Surat resmi itu diterima Wahyu di rumahnya pada 2 Februari 2026, lengkap dengan foto pelanggaran, waktu kejadian, dan lokasi yang jelas.

“Saya sempat terima SMS berisi tagihan tilang dan ancaman STNK diblokir. Tapi saya tidak percaya. Saya tunggu surat resmi dari kepolisian, dan ternyata benar dikirim ke rumah,” kata Wahyu.

Menurut dia, isi surat fisik tersebut jauh lebih meyakinkan karena detail dan transparan. 

Foto kendaraan, tanggal, hingga lokasi pelanggaran tercantum jelas, berbeda dengan SMS yang hanya berisi ancaman dan tautan tidak dikenal.

Wahyu pun mengapresiasi pelayanan di kantor polisi. 

Proses konfirmasi dinilainya berlangsung cepat dan ramah, sementara pembayaran denda dirasa lebih praktis karena loket BRI tersedia tepat di sebelah ruang pelayanan.

Penjelasan serupa disampaikan Aiptu Kuncoro, petugas di Ruang Konfirmasi ETLE. Ia menerangkan bahwa alur resmi ETLE selalu diawali dengan pengiriman surat fisik ke alamat pelanggar.

“Setelah surat diterima, pelanggar wajib melakukan konfirmasi, baik melalui website resmi atau datang langsung ke kantor. 

Jika data sudah benar, barulah kami terbitkan kode BRIVA untuk pembayaran denda,” jelasnya.

Dirlantas Polda Jateng kembali menegaskan bahwa pesan singkat resmi dari kepolisian baru akan diterima setelah proses konfirmasi dilakukan. 

Isi pesan tersebut pun bersifat informatif, menampilkan nomor register tilang, kode BRIVA, identitas pelanggar, serta tautan resmi seperti https://etilang.polri.go.id atau https://konfirmasi-etle.polri.go.id.

“Kalau seseorang belum pernah konfirmasi ke kantor polisi, tapi sudah menerima SMS berisi tagihan atau ancaman blokir, itu bisa dipastikan penipuan,” tegas Kombes Pol Pratama.

Baca juga: 79 Tahun HMI: Menjaga Api Perjuangan, Menjawab Zaman dengan Keberanian Moral

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pengalaman Wahyu sebagai contoh prosedur yang benar dalam menyikapi ETLE. 

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah panik saat menerima pesan singkat terkait tilang.

“Ciri pesan penipuan biasanya dikirim dari nomor pribadi, menggunakan nada ancaman, dan memaksa klik link yang tidak resmi. 

Jika menerima pesan seperti itu, jangan diklik, segera hapus atau laporkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung selama 14 hari hingga 15 Februari tidak hanya menitikberatkan pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga pada edukasi masyarakat. 

Tujuannya agar masyarakat tidak hanya selamat di jalan raya, tetapi juga terlindungi dari berbagai modus kejahatan digital yang kian marak. (rez)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved