Berita Jateng
Penjelasan Girik Letter C Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, Masih Bisa Diurus
dokumen Letter C, Girik atau Petok D tidak lagi menjadi bukti sah kepemilikan tanah yang mulai berlaku 2 Februari 2026
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto mengungkap, dokumen Letter C, Girik atau Petok D tidak lagi menjadi bukti sah kepemilikan tanah yang mulai berlaku 2 Februari 2026.
Letter C merupakan dokumen daftar tanah yang dipegang atau diterbitkan oleh desa/kelurahan. Dalam dokumen itu mencatat data kepemilikan, penggarap tanah, asal-usul, dan riwayat tanah secara umum.
Sementara, Girik atau Petok D adalah bukti kepemilikan tanah di masa lalu dengan pembuktian berupa surat bukti pembayaran pajak bumi yang menunjukkan subjek pajak menguasai tanah.
Tidak berlakunya Letter C, Girik atau Petok D sebagai bukti hak milik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Aturan ini juga diperkuat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 tahun 2021 , pasal 76A.
Namun demikian, Kartono menyebutkan aturan itu tidak sepenuhnya mengugurkan seluruh hak milik dari pemilik tanah.
Sebaliknya, aturan ini mendorong agar pemilik tanah untuk segera mengkonversi status tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Girik dan sejenisnya bukan lagi merupakan bukti hak tapi hanya sebagai petunjuk. Meskipun tidak menghilangkan seluruh hak pemilik tanah, tapi masyarakat harus secepatnya mendaftarkan tanahnya agar bersertifikat," jelas Kartono dalam program podcast Tribun Topic, Kantor Tribun Jateng, Kota Semarang, Kamis (29/1/2026).
Program siniar yang dipandu oleh host Iswidodo, News Manajer Tribun Jateng itu, Kartono membeberkan lebih jauh mengenai pentingnya masyarakat agar segera mengurus sertifikat tanahnya.
Ia melanjutkan, dokumen tanah berupa letter C dan Girik sudah tidak bisa diakui sebagai dokumen kepemilikan ketika ada perkara pidana mengenai tanah tersebut.
Baca juga: Kronologi Oven SPPG Krajan Banyumas Meledak Lukai Pekerja, Warga Panik
Untuk itu, perubahan status menjadi SHM bertujuan agar mengamankan aset masyarakat.
"Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat, apalagi kalau menghadapi perkara hukum, sengketa, dan lain sebagainya," imbuhnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengubah status tanahnya menjadi SHM, Kartono membeberkan dua cara yang bisa dilakukan. Cara pertama, masyarakat bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program mengurus sertifikat tanah ini diberikan secara gratis.
Di Jawa Tengah sendiri, pada tahun 2026 membuka PTSL seluas 300 ribu bidang tanah. Angka ini naik dibandingkan tahun kemarin yang hanya 200 ribu bidang tanah.
"Ya segera mendaftarkan saja ke kelurahan atau kantor desa setempat. Program ini berjalan dalam satu tahun kerja," terangnya.
Mekanisme kedua, lanjut Kartono, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah secara mandiri atau sporadik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20250628-SERTIFIKAT-TANAH.jpg)