Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Jateng

PMI Asal Pemalang Meninggal di Korea, Dipulangkan sudah Jadi Abu

keluarga korban menerima kabar jenazah telah ditemukan namun dalam bentuk abu.

Tayang:
Tribun Banyumas
RUMAH DUKA- Suasana rumah duka almarhum Gilang Indriyanto, awak kapal perikanan migran Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia di Korea. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG- Rasa terpukul dialami keluarga Gilang Indriyanto, seorang awak kapal perikanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia di Korea.


Gilang merupakan warga Desa Sugihwaras RT 01 RW 02, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. 


Kapal perikanan yang dinaikinya mengalami kebakaran dan korban dinyatakan hilang.


Gilang lalu dinyatakan meninggal dunia di perairan Kota Boryeong, Korea Selatan, pada 23 Mei 2025, lalu.


Tetapi kemudian keluarga korban menerima kabar jenazah telah ditemukan namun dalam bentuk abu.


Abu korban dipulangkan dan tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, pada 31 Januari 2026.


Ketua Umum Jangkar Karat Indonesia, Ari Purboyo mengatakan, lembaga advokasi Jangkar Karat Indonesia bersama Pejuang Suara Pelaut (PSP) bertindak sebagai pendamping keluarga.


Dia mengawal hak-hak korban secara berjenjang dan berkelanjutan. 


"Sejak awal penanganan kasus, keluarga korban berada dalam kondisi yang sangat rentan akibat minimnya kejelasan informasi serta proses yang berlarut," katanya, Senin (2/2/2026).


Ari mengatakan, keluarga melakukan gugatan terhadap perusahaan atau pemilik kapal, agen Korea, dan pihak yang memiliki tanggung jawab. 


Keluarga korban menuntut pemenuhan hak-hak korban dan ahli waris.


Upaya penyelesaian sudah menempuh mediasi bipartit dan mediasi tripartit yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara terkait.

Baca juga: PKL di Banyumas Bakal Dikenai Retribusi oleh Pemkab, Bagaimana Nasib Preman?


"Karena tidak tercapainya kesepakatan yang adil bagi keluarga korban, sebagai langkah terakhir keluarga korban melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan gugatan hukum di Republik Korea," ungkapnya. 


Ary mengatakan, proses hukum saat ini masih berjalan di Republik Korea. 


Dia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk menarik garis tegas antara fakta, dugaan, dan tanggung jawab hukum. 


Kasus ini penting sebagai preseden hukum demi memperkuat perlindungan pelaut Indonesia di luar negeri.


“Kami hanya ingin keluarga korban merasakan keadilan. Yang kami perjuangkan bukan semata satu kasus, tetapi agar ada yurisprudensi hukum yang jelas


Sehingga tragedi seperti ini tidak lagi terulang. Nyawa manusia bukan angka dan keadilan tidak boleh ikut hilang di laut," jelasnya. (fba)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved