Jumat, 15 Mei 2026

Berita Jateng

Tokoh AMPB Bakar Salinan BAP yang Diduga Direkayasa Polisi, Akan Lapor Komnas HAM

Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, melakukan aksi teatrikal dengan membakar salinan BAP

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Mazka Hauzan Naufal
BAKAR BAP - Aksi teatrikal Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto membakar salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian di halaman Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu sore (28/1/2026). Aksi itu mereka lakukan sebagai protes karena mereka meyakini kasus mereka direkayasa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Pati mendadak riuh, Rabu sore (28/1/2026). 


Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, melakukan aksi teatrikal dengan membakar salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) usai menjalani persidangan.


Keduanya merupakan terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura. Aksi itu dilakukan AMPB pada 31 Oktober 2025 lalu, akibat kecewa dengan hasil sidang Paripurna DPRD Pati yang tidak memakzulkan Bupati Sudewo.


Aksi bakar dokumen ini dilakukan sebagai bentuk protes. Mereka meyakini bahwa ada manipulasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian selama proses penyidikan.


Botok dan Teguh melakukan aksi itu ketika menyapa para pendukung mereka yang sudah berkumpul di halaman PN Pati sejak pagi.


Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan terbelenggu borgol, keduanya tampak berdiri tegak di hadapan massa pendukung yang berdesakan.


Di luar pagar, puluhan pendukung yang berdesakan, mengarahkan ponsel untuk merekam, dan terus meneriakkan dukungan seperti "Bebaskan!", "Hidup rakyat Pati!", dan"Lawan Kezaliman!".


Sambil memegang mikrofon di balik jeruji pagar pengadilan, Botok menegaskan bahwa isi BAP dari para saksi kepolisian tidak sesuai dengan fakta persidangan.


"Kami akan berekspresi membakar Berita Acara Pemeriksaan yang diduga keras dimanipulasi dan direkayasa," seru Botok di hadapan massa pendukungnya, dengan didampingi keluarga dan tim penasihat hukumnya.


Ia menambahkan bahwa dari 12 saksi kepolisian, materi keterangannya hampir seragam hingga ke titik komanya. Hal ini ia sebut sebagai bentuk kejahatan struktural.

Baca juga: Mayoritas Pelajar, 44 Pecandu di Purbalingga Jalani Rehab


Botok juga mengancam akan melaporkan para penyidik yang menangani kasusnya ke Kadiv Propam Mabes Polri dan Komnas HAM.


"Hidup rakyat Pati! Lawan kezaliman! Lawan ketidakadilan! Lawan kriminalisasi!" teriak Botok yang diikuti koor para pendukungnya.


"Siapa pun yang terlibat dalam rekayasa ini, harus disanksi tegas! Pecat secara tidak hormat dan proses hukum!" lanjut Botok.


Senada dengan Botok, Teguh Istiyanto yang berdiri di sampingnya menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang mereka jalani, mulai dari penetapan tersangka hingga persidangan, didasarkan pada kesaksian yang dianggapnya hanya sekadar "fotokopi".


"Semua kesaksian tersebut adalah fotokopi saja, tinggal tanda tangan. Dan kepolisian kemarin mengakui bahwa itu memang dari penyidik," ujar Teguh.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved