Senin, 8 Juni 2026

Berita Kudus

Party Night Kedai Kopi Jalanan di Kudus Dibubarkan Polisi, Dua Mahasiswa Diamankan

Polisi membubarkan pesta di trotoar jalan di Jalan Tanjung Kudus, Sabtu malam. Pesta diwarnai konsumsi miras ini diselenggarakan kedai kopi jalanan.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK POLSEK KUDUS KOTA
BUBARKAN KERAMAIAN - Sejumlah anggota Polisi dari Polsek Kudus Kota membubarkan party night di street coffee di Jalan Tanjung Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (3/1/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi membubarkan pesta yang digelar kedai kopi jalanan di Jalan Tanjung Kudus, Sabtu malam.
  • Selain mengganggu kenyamanan warga sekitar, pesta ini berlangsung di trotoar tanpa izin.
  • Dua mahasiswa yang menjadi pemilik usaha dan penyelenggara acara diamankan polisi untuk mendapat pembinaan.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Polisi membubarkan sekelompok pemuda yang tengah menggelar party night atau pesta di street coffee di Jalan Tanjung Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (3/1/2026) malam.

Ingar-bingar musik dan kemeriahan pesta disertai konsumsi minuman keras (miras) mengusik ketenangan dan kenyamanan warga.

Kapolsek Kidus AKP Subkhan mengatakan, sejumlah personel diterjunkan dan mengecek ke lokasi setelah mereka menerima laporan melalui kanal Lapor Pak Kapolres Kudus akan adanya party night.

Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mendapati adanya pesta yang digelar di atas trotoar jalan, tepatnya di Hinode Coffee.

Baca juga: Pantas Berjuluk Kota Kaya, PAD Kudus Tahun 2025 Tembus Rp 699,7 Miliar

Pesta disertai performance Youth Flow itu digelar tanpa izin.

"Saat itu, terdapat sekitar 30 orang pemuda tang hadir," kata Subkhan, Minggu (4/1/2026).

Selain membubarkan kerumunan pengunjung, polisi juga mengamankan dua mahasiswa sebagai pemilik street coffee atau kedai kopi jalanan dan penyelenggara acara.

Kedua pemuda tersebut yaitu ​MNY (18), mahasiswa asal Gebog yang merupakan pemilik kedai kopi jalanan. 

Serta, VPA (22), mahasiswa asal Jekulo, selaku penyelenggara kegiatan.

​"Selain menghentikan acara, kami juga menyita barang bukti berupa lima botol miras bekas konsumsi dan satu unit speaker aktif yang digunakan untuk memutar musik dengan volume tinggi yang memicu kebisingan," kata Subkhan.

Menurut Subkhan, pesta tanpa izin tersebut melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya PP No 60 Tahun 2017 tentang penyelenggarakan keramaian umum tanpa izin Kepolisian.

Kemudian, Pasal 265, 274, dan 275 KUHP yang memuat aturan terkait gangguan ketentraman lingkungan dengan ingar-bingar di malam hari, serta menjalankan usaha atau pesta tanpa izin di tempat umum.

Mereka juga dinilai melanggar Perda Kudus Nomor 12 Tahun 2004 terkait larangan mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

Dan, ​Perda Kudus Nomor 11 tahun 2017 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang fungsi trotoar dan fasilitas umum.

Pembinaan di Kantor Polisi

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved