Kamis, 23 April 2026

Berita Jateng

Upah Buruh Kota Tegal Diusulkan Hanya Rp 2,5 Juta

telah disepakati bersama perwakilan pengusaha dan buruh, kenaikan sebesar 6.30 persen atau Rp 149.826.15.

TRIBUNBANYUMAS/WAHYU NUR KHOLIK
Ilustrasi DEMO BURUH - 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL- Dewan Pengupahan Kota Tegal telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal tahun 2026 yang akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Rapat Pleno di RM Dapoer Tempo Doeloe Tegal, Jumat (19/12/2025)


Hasilnya telah disepakati bersama perwakilan pengusaha dan buruh, kenaikan sebesar 6.30 persen atau Rp 149.826.15.


Dari UMK Kota Tegal tahun 2025 sebesar Rp 2.376.683.82 menjadi UMK Kota Tegal tahun 2025 sebesar Rp 2.526.509.97.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Ilham Prasetyo mengatakan, penetapan tersebut ada rumusnya, yaitu inflasi ditambah alfa dikali pertumbuhan ekonomi dan dikalu upah minimum yang sedang berjalan.


Nilai alfa dari kisaran yang sudah ditentukan, antara 0,5 sampai 0,9, diputuskan 0,7.


"Sudah kita putuskan 0,7 (red, nilai alfa) untuk penambahan UMK. Dari UMK sebelumnya berkisar Rp 2,3 juta, di tahun 2026 menjadi sekira Rp 2,5 juta," kata Ilham yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal. 


Ilham mengatakan, pihaknya segera akan membuat surat besaran nominal yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Wali Kota Tegal untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.


Surat itu tanggal 22 Desember 2025, harus sudah masuk Gubernur Jawa Tengah. 


"Tanggal 24 Desember 2025, paling lambat gubernur akan menetapkan UMK Kota Tegal dan kabupaten/kota lainnya. Penerapannya mulai 1 Januari 2026," ungkapnya. 

Baca juga: Dua Juru Parkir Dikeroyok Warga di Brebes, Padahal Resmi


Sementara, Ketua Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal, Munadi Rosyid mengatakan, melihat hasil sidang pengupahan sebenarnya dia masih berharap bisa lebih.


Tetapi keputusan tersebut tetap harus diterima mempertimbangkan banyak hal.


"Kalau sikap buruh saya rasa buruh selalu menginginkan upah lebih. 


Hanya saja kita harus berpikir secara makro bahwa semua pengusaha tidak punya kemampuan sama untuk membayar lebih kepada pekerjanya," katanya. (fba)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved