Selasa, 5 Mei 2026

Berita Wonosobo

Serapan Minim, 86 Desa di Wonosobo Gagal Cairkan Dana Desa tahap II

Menindaklanjuti terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, Pemkab Wonosobo mengundang seluruh kepala desa dan camat

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Rustam Aji
Tribun Jateng/Imah Masitoh
TAK CAIR - Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Wonosobo, Siti Sri Heni Setyowati menjelaskan terkait 86 desa di Kabupaten Wonosobo yang terdampak kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa tahap II. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 86 desa di Kabupaten Wonosobo tidak dapat dana desa dengan skema non-earmark (tidak ditentukan penggunaannya) karena melewati batas waktu atau cut off 17 September
  • Hal itu sebagai buntut dari kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa tahap II. 
  • Hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Wonosobo terdampak, dengan jumlah desa bervariasi.

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Sebanyak 86 desa di Kabupaten Wonosobo tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap II. 

Pihak Pemkab Wonosobo mengklaim hal itu sebagai dampak kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa tahap II. 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Wonosobo, Siti Sri Heni Setyowati, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut menyebabkan dana desa dengan skema non-earmark (tidak ditentukan penggunaannya) tidak dapat disalurkan setelah melewati batas waktu atau cut off 17 September.

Meski begitu, ia menyebut kondisi Wonosobo relatif kondusif meski kebijakan ini sempat menimbulkan kegelisahan di sejumlah daerah.

“Jadi kemarin alhamdulillahnya Wonosobo ngga ada yang ke sana ya (Jakarta),” ujar Heni, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Alfa Dinilai Komponen Gaib dalam Penyusunan UMK 2026, FSP KEP Jateng Minta Penggunaan Angka Maksimal

PMK Nomor 81 Tahun 2025 menjadi sorotan karena pada Pasal 29B disebutkan bahwa Dana Desa tahap II yang penggunaannya tidak diatur atau non-earmark tidak disalurkan jika melewati batas waktu yang telah ditentukan. 

Padahal, informasi terkait kebijakan tersebut baru diterima daerah 25 November lalu, sementara batas cut off berlaku mundur pada 17 September.

Di sisi lain, Heni juga menjelaskan, salah satu penyebab 86 desa tertinggal pencairan dibanding desa lainnya adalah rendahnya serapan Dana Desa tahap I.

“Penyaluran tahap dua itu bisa kalau capaian tahap satu sudah 60 persen,” ujarnya.

Jika belum memenuhi syarat tersebut sebelum September, desa otomatis tidak bisa mengajukan tahap berikutnya. Kondisi ini menjadi faktor utama mengapa 86 desa tertinggal dari desa lainnya.

Adapun total nilai anggaran Dana Desa yang tidak terserap dari 86 desa tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Dinsos PMD Wonosobo.

86 desa terdampak tersebut tersebar di 15 kecamatan di Wonosobo.

Hampir seluruh kecamatan terdampak, dengan jumlah desa bervariasi.

“Yang paling sedikit itu Kaliwiro, Kejajar hanya satu desa. Sebagian besar kecamatan lainnya ada lebih dari tiga desa yang terdampak," ucapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved