Jumat, 24 April 2026

Berita Jateng

Solusi Guru Honorer yang tidak Lolos PPPK, Jadi Guru Relawan Digaji dari Swadaya Warga

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menunda seluruh rangkaian dan tahapan Kongres Biasa Pemilihan Ketua Asosiasi Anggota PSSI

Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ilustrasi pembelajaran di kelas 


TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan bahwa nasib guru dan tenaga kependidikan non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) tidak bisa lagi digaji dari anggaran yang bersumber dari pemerintah.

Baik itu BOS Pendidikan dari pemerintah pusat maupun BOS Pendidikan dari Pemerintah Daerah.

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono menyampaikan, rapat koordinasi sudah dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Disdikpora, dan beberapa pihak terkait pada, Rabu (10/12/2025) menindaklanjuti Surat Edaran Provinsi Jawa Tengah Nomor: S/800/1616/2025 Tentang Penegasan Status Tenaga Non ASN Pasca Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kebijakan dalam SE tersebut tindak lanjut Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:


B/5993/M/SM/01.00/2024 Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Honorer/
Non ASN Tahun 2025.


Di dalamnya menegaskan bahwa kepala perangkat daerah dan pejabat lain dilarang mengangkat dan atau menggantikan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga Non ASN yang tidak terisi karena pegawai
non-PNS dan atau non-PPPK diterima menjadi ASN/pensiun/mengundurkan
diri atau sebab lainnya.

Kepala sekolah dilarang merekrut tenaga Non ASN, guru tidak tetap (GTT), guru tamu/guru bantu karena proses pengadaan pegawai hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme rekrutmen yang ditetapkan pemerintah.

Sementara pegawai Non ASN yang tidak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
dipekerjakan hingga 31 Desember 2025 dan terhitung mulai Januari 2026 tidak diperbolehkan mempekerjakan Pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya, serta dilarang menganggarkan gaji/upah untuk pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya.

Eko menyebut, khusus guru dan tenaga kependidikan non ASN di Kudus yang tidak terakomodir dalam perekrutan PPPK Paruh Waktu kurang lebih masih ada 709 orang.

Kini nasib mereka terkait penggajian diserahkan kembali ke sekolah masing-masing mulai 1 Januari 2026. Sementara pemerintah tidak bisa lagi membantu anggaran untuk pemberian upah (gaji) melalui berbagai sumber anggaran dari pemerintah.


"Sama seperti Pemprov, kami (Pemkab Kudus) patuhi aturan itu. Untuk gaji guru-guru, kami (Pemda) tidak menganggarkan dan tidak mengalokasikan anggaran. Karena aturannya, kami (Pemda) tidak boleh menganggarkan," terangnya, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Nasib 709 Guru Honorer di Kudus Belum Jelas

Eko menjelaskan, nasib guru dan tenaga kependidikan non ASN diserahkan kepada sekolah masing-masing. Pemerintah daerah tidak bertanggungjawab atas gaji atau honor bagi mereka jika tetap dipertahankan oleh sekolah.

Dalam hal ini, lanjut dia, pemerintah daerah tidak menghindar terkait persoalan yang dialami tenaga pendidik dan kependidikan non ASN.

Hanya saja, pemerintah daerah harus konsisten dengan aturan yang sudah dikeluarkan, juga mematuhi aturan dari pemerintah provinsi dan pusat.

"Kalau guru yang mengajar lama pasti masuk database dan bisa diusulkan PPPK Paruh Waktu. Yang jadi persoalan adalah yang tidak memenuhi syarat pengusulan PPPK Paruh Waktu," ujarnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved