Kamis, 4 Juni 2026

Berita Tegal

Polisi Gerebek Rumah Diduga Jadi Tempat Peredaran Obat Keras di Tegal, Satu Orang Ditangkap

Dalam penggerebekan itu, ditangkap seorang pemuda berinisial KH (21) asal Jakarta Pusat. 

Tayang:
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rustam Aji
IST/Dok Polres Tegal Kota 
DIINTEROGASI- Petugas kepolisian saat sedang menginterogasi KH, pemuda yang diduga mengederkan obat-obatan keras di wilayah Kota Tegal.  
Ringkasan Berita:
  • Sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat distribusi obat-obatan berbahaya di Jalan Boyolali Margadana, Kota Tegal, Senin (1/12/2025), digerebek Satresnarkoba Polres Tegal Kota
  • Seorang pemuda berinisial KH (21) asal Jakarta Pusat, turut ditangkap 
  • KH diamankan beserta barang bukti ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di lokasi.
  • Selain obat terlarang, polisi turut menyita dus coklat, plastik pengiriman, ATM, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi

TRIBUNBANYUMAS.COM,TEGAL- Seorang pemuda berinisial KH (21) asal Jakarta Pusat, ditangkap dalam sebuah penggerebekan rumah di Jalan Boyolali Margadana, Kota Tegal, Senin (1/12/2025) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota.

Sebelumnya, rumah tersebut dicurigai menjadi tempat distribusi obat-obatan berbahaya.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna, pengungkapan kasus ini bermula dari respon cepat anggotanya atas adanya laporan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Boyolali Nomor 5 Margadana, Kota Tegal.

Betul saja, saat dilakukan penggerebekan, KH diamankan beserta barang bukti ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di lokasi.

"Petugas mendapati 1.500 butir obat dalam kemasan silver serta 10 butir Trihexyphenidyl 2 miligram yang biasa disalahgunakan sebagai obat keras," katanya, Rabu (3/12/2025).

AKP Ade mengatakan, selain obat terlarang, polisi turut menyita dus coklat, plastik pengiriman, ATM, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Nahas, Siswi SMK di Brebes Tewas Terlindas Truk saat Motor yang Dikendarai Gagal Menyalip

Barang bukti tersebut menjadi dugaan bahwa KH juga mengedarkan obat keras secara ilegal di Kota Tegal.

Saat ini, pelaku ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penelusuran jaringan distribusi obat berbahaya.

"Pelaku dijerat Pasal 435 junto 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Mencoba Melakukan Kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved