Senin, 8 Juni 2026

Berita Jateng

Apa Itu Pidana Kerja Sosial, Bakal Diterapkan di Kabupaten Kudus

pidana kerja sosial merupakan pilar penting dalam konsep keadilan restoratif, menghadirkan pendekatan hukum yang lebih membangun manusia.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
ist/dok pemprov jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Kudus. Untuk diketahui, pidana kerja sosial merupakan jenis pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan untuk melakukan pekerjaan sosial tertentu. Ini sebagai pengganti pidana penjara. 

Dukungan tersebut demi mewujudkan keadilan restoratif dan juga rehabilitasi sosial bagi para terpidana.

Bentuk konkret dukungan tersebut Pemerintah Kabupaten Kudus terlibat dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai tindak lanjut Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kesepakatan ini menjadi langkah penting menuju pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Selain nota kesepahaman tingkat provinsi, penandatanganan serupa juga dilakukan antara para kepala kejaksaan negeri dan bupati/wali kota se-Jawa Tengah. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris yang didampingi Wakil Bupati Bellinda Birton hadir langsung menandatangani nota kesepahaman tersebut, Senin (1/12/2025) di Gradhika Bhakti Praja Semarang.

Nota kesepahaman tersebut memuat pengaturan teknis mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pola pembinaan, penyediaan data, hingga kegiatan edukasi kepada masyarakat agar pelaksanaannya berjalan transparan dan konsisten.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pidana kerja sosial merupakan pilar penting dalam konsep keadilan restoratif, menghadirkan pendekatan hukum yang lebih membangun manusia.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” kata Luthfi.

Baca juga: Misteri Tanah Gerak di Sempor Kebumen Terpecahkan, Bekas Longsoran Purba

Pihaknya juga menyoroti peran kunci pemerintah kabupaten atau kota dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai prinsip yang ditetapkan.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” kata Luthfi.

Gubernur turut mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga lokasi kerja sosial dari potensi penyimpangan atau praktik transaksional.

“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Kudus demi mewujudkan keadilan restoratif dan juga rehabilitasi sosial bagi para terpidana.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved