Berita Jateng
Sedang Dibangun, Kudus Bakal Punya Pabrik RDF Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
RDF tersebut dibangun di kompleks Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo yang saat ini progresnya sudah mencapai 85 persen.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Kabupaten Kudus sebentar lagi memiliki pengolahan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat.
RDF tersebut dibangun di kompleks Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo yang saat ini progresnya sudah mencapai 85 persen.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyempatkan diri untuk meninjau proses pembangunan RDF tersebut pada Kamis (27/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, dia berharap RDF yang dibangun dengan biaya Rp 4,2 miliar bersumber dari APBD perubahan pada pertengahan Desember 2025 pembangunan sistem RDF di TPA Tanjungrejo sudah selesai dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Kami harapkan proses pembangunan RDF pertengahan Desember sudah 100 persen dan diserahkan kepada kami. Dan di awal Januari 2026 sudah beroperasi,” kata Sam’ani.
Pembangunan RDF ini menggenapkan RDF yang sebelumnya sudah ada yang dibangun PT Pura di kompleks TPA Tanjungrejo. Artinya, kata Sam’ani, pemerintah Kabupaten Kudus dan lembaga swasta di Kudus serius dalam mengurusi sampah.
“Kudus serius dalam penanganan sampah termasuk TPA (Tanjungrejo) sudah hampir 35 tahun usianya. Ini kondisinya sudah overload,” kata Sam’ani.
Kerja Sama Pabrik Semen
RDF ini digunakan untuk pengolahan sampah anorganik untuk diolah menjadi limbah padat dan kemudian disetorkan ke pabrik semen sebagai bahan untuk membakar silo semen. Dalam hal ini, kata Sam’ani, pihaknya sudah koordinasi dengan PT Semen Indonesia maupun Semen Gresik yang bersedia menerima limbah padat hasil olahan sistem berbasis RDF.
“Untuk RDF ini nanti kapasitasnya 2,5 ton sampah anorganik per jam. Sampah dikeringkan, kemudian dipres, nanti kami jual ke pabrik semen,” katanya.
Baca juga: Kecewa, Warga Nekat Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Blora
Kemudian untuk menangani sampah organik, di Kabupaten Kudus sudah ada dari Djarum Bakti Lingkungan yang bersedia menampung sampah organik untuk dijadikan pupuk. Oleh sebab itu, kata Sam’ani, dia meminta kesadaran warga untuk memilah sampah antara organik dan anorganik.
Baginya ini penting, sebab untuk kedua jenis sampah tersebut tidak bisa digabungkan dalam pengolahannya.
“Maka, kami meminta kesadaran bersama agar memilah sampah sejak dari rumah,” kata Sam’ani.
Nantinya, sampah anorganik yang terkumpul dari masyarakat akan diangkut oleh petugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk dibawa ke TPA Tanjungrejo.
Sedangkan sampah organik, katanya, Djarum melalui programnya Bakti Lingkungan Djarum Foundation siap untuk mengambil. Dalam hal ini Sam’ani setiap pemerintah desa bisa responsif atas keberadaan sampah di masing-masing desanya.
Dalam hal penanganan sampah di setiap desa, semula Pemerintah Kabupaten Kudus akan mengucurkan anggaran Rp 100 juta per desa. Namun karena ada pengurangan transfer ke daerah, kata Sam’ani, alokasi kucuran ke setiap desa dipangkas menjadi Rp 50 juta.
“Harapannya kucuran Rp 50 juta tersebut bisa digunakan untuk pengelolaan sampah di setiap desa,” kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/RDF-KUDUS.jpg)